Brindonews.com


Beranda Hukrim Ribuan Kantong Miras Dan Barang Bukti Lainya Dimusnahkan Polisi

Ribuan Kantong Miras Dan Barang Bukti Lainya Dimusnahkan Polisi

Polres Ternate Saat Musnahkan Barang Bukti Di Halaman Polres Ternate Rabu (10/07/2019)

TERNATE BRN – Barang Bukti (BB) semester pertama di tahun 2019 di musnahkan, Polres Ternate antara lain, Minuman Keras (Miras) berbagai jenis, kenalpot racing dan speaker berukuran besar juga dimusnahkan di halaman Mapolres pada Rabu (10/7/2019).

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan BB ini dari hasil razia  dari polisi selama enam bulan.





“Atas dasar ini kami meminta kepada kepada masyarakat agar jangan ada lagi mengkonsumsi Miras dan jangan megunakan Kenalpot racing serta jangan lagi mengunakan soun sistem berukuran besar yang menganggu orang lain, ” Ujarnya.

Menurutnya, hari ini pihaknya memusnakan BB Miras jenis captikus sebanyak 1346 kantong plastik, 20 botol captikus ukuran 600 mi, 210 botol captikus ukuran 5 liter, 8 botol bir bintang bir putih, 93 botol miras merek kesegaran, dan kenalpot racing 170 buah serta speaker subwoofer 17 buah,

” Ini semua BB hasil sitaan anggota Polres Ternate beserta jajaran, ” Ungkapnya.





Ia menambahkan, untuk captikus sendiri di pasok dari daratan Halmahera, tetapi untuk Kenalpot racing dan speaker ukuran besar hasil razia di dalam Kota Ternate.

” Komitmen kami mulai dari DPRD , polisi, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat agar masyarakat jangan lagi mengkomsumsi Miras dan jangan mengunakan kenalpot racing serta speaker ukuran besar, ” Tegasnya

Kami berharap kedapan harus ada peraturan yang baru terkait dengan Miras. DPRD juga harus merefisi Peraturan Daerah (Perda) yang lama karena.





” Segera merevisi Perda lama, dan isi dari Perda tersebut harus menuangkan sangsi hukuman yang bersifat minimal bukan maksimal agar bisa menimbulkan efek jerah, ” Tutupnya (Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *