JPU Kejari Ternate Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Retribusi Pasar

TERNATE, BRN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melimpahkan berkas perkara dugaan tipikor penggelapan uang retribusi pasar ke Pengadilan Negeri Ternate.
Dugaan penggelapan ini terjadi pada periode Februari 2022 hingga Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, pelimpahan berkas tersebut supaya kasus segera disidangkan.
“Sudah dilakukan pelimpahan untuk disidangkan. Sidangnya kita tunggu pentepan dari PN Ternate,” sebut Aan, Jumat 15 Desember.
Aan menyatakan, pelimpahan berkas yang dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate menetapkan NY alias Novi sebagai tersangka pada Jumat 10 November 2023.
Novi ditetapkan tersangka ketika penyidik menggeledah kantor Disperindag Kota Ternate berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 pada Agustus 2023, dan penetapan izin penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
Novi disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Novi lalu ditahan selama 20 hari.
Novi disangka meraup keuntungan dari hasil menggelapkan retribusi periode Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih. Uang ini diduga digelapkan dengan cara tidak menyetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. **