Brindonews.com
Beranda Headline Aldhy Sebut Wabup Halut Keliru

Aldhy Sebut Wabup Halut Keliru

Kapala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemrintahan Provinsi Maluku Utara, Aldhy Ali  

SOFIFI,BRNSindiran
Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis Tapi Tapi bahwa Gubernur Maluku Utara KH.
Abdul Gani Kasuba tidak mengetahui masalah enam desa, dibantah Kabag
Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan Sekretariat
Daerah Malut, Aldhy Ali.





Kepada
wartawan, Rabu (19/2) Aldhy menilai, pendapat Wakil Bupati Halut, Muchlis Tapi-Tapi mengenai input atau masukan dari para stafnya sehingga mengeluarkan statemen yang
keliru. 
Aldhy
menjelaskan, pasca diterbitkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas
Wilayah Halbar dan Halut, ada sebagian cakupan desa di Kecamatan Kao Teluk
Halut, khususnya di empat Desa (Akelamo,Tetewang, Gamsungi dan Bobaneigo) yang
masuk wilayah adminstrasi Halbar.

“Sehingga cakupan sebagian desa yang
masuk wililyah administrasi Halbar tersebut tidak bisa dilayani oleh keempat
Desa induk Kecamatan Kao Teluk tersebut, karena sebagian wilayah desanya telah
menjadi wilayah administrasi Halbar,” terangnya.

Karena
menurut Aldhy, sangat keliru kalau Mukhlis menyampaikan pertemuan Gubernur
dengan Mendagri membuat masalah baru. “Justru pertemuan tersebut  sebagai tindak lanjut Permendagri dan
Gubernur ingin memastikan terjaminnya pelayanan dasar bagi masyarakat sebagian
wilayah empat desa yang masuk Halbar bisa terpenuhi. Kemudian menjamin hak hak
konstitusi warga dalam pilkada,”paparnya.





“Saya
kira Pak Wakil Bupati yang mantan komisioner KPU sudah pasti tau bahwa
pendataan DPT pemilu oleh KPU itu by name dan by adress, sehingga cakupan
sebagian wilayah desa tersebut tidak bisa di administrasikan ke wilayah Halut
karena telah jelas garis batas administrasi kedua kab serta kodefikasinya. Kami
minta Pemda Halut agar bisa menghargai kesepakatan kesepakatan yang telah
ditanda tangani. Jangan di dokumen bicara lain tapi di media bicara
lain,” tandasnya. (han/tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan