IWIP Dominasi 6 Ribu TKA China yang Bekerja di Maluku Utara
Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto:tirto/ANTARA. |
Jumlah tenaga
asing atau TKA asal negeri bambu yang bekerja di Maluku Utara mencapai lebih dari enam ribu
orang. Jumlah keseluruhan per 27 Juli 2021 ini tersebar di 17 perseroan yang di
beroperasi di Maluku Utara.
Kepala Devisi
Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara, Filianto Akbar
mengatakan, jumlah tersebut cenderung turun dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
Penurunan
tersebut lantaran virus corona masih mewabah di Indonesia. Meski demikian,
ada syarat yang harus dipenuhi TKA yang masuk atau bekerja di Maluku Utara.
Pemberlakuan
ketentuan itu meliputi surat ijin tinggal sementara atau ITAS, ijin tinggal
tetap alias ITAP (khusus bagi TKA yang
sudah menetap di Indonesia), dan paspor diplomat.
“Masa berlaku
ITAS sendiri hanya satu tahun terhitung semenjak tanggal surat dikeluarkan. Setelahnya
harus diperpanjang lagi,” kata Filianto saat bersilahturahim bersama insan pers
di Red Corner Cafe di Jalan Arnold Mononutu Nomor 83A, Kelurahan
Tanah Raja, Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa sore 10 Agustus.
Filianto
mengatakan, total 6.015 TKA di 17 perusahaan tersebut jumlahnya lebih sedikit
ketimbang tenaga kerja Indonesia atau TKI. Total TKI jumlahnya mencapai 29.839
orang atau sebesar 20 persen.
“IWIP masih
dominan dengan TKI 29.839, dan TKA 4.287 orang,” ucapnya. (eko/red)