Brindonews.com
Beranda Hukrim 681 Narapidana di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-76

681 Narapidana di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-76





M. Adnan.

Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara mengusulkan 681 narapidana mendapat
remisi khusus atau pemotongan masa hukuman. Pemberian remisi sebagian dalam
rangka HUT RI ke-76 itu satu diantaranya diusulkan bebas.

Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara M. Adnan menjelaskan, jumlah
keseluruhan warga binaan yang diusulkan tersebut merupakan usulan tujuh lembaga
pemasysrakatan atau lapas, dan tiga rumah tahanan atau rutan di Maluku Utara.

Masing-masing
tindak pindak pidana umum 555 orang, pidana khusus (tipikor) dua orang, dan
narkotika 124 orang.  Jumlah ini terdiri
dari 18 orang perempuan, sedangkan sisanya laki-laki.





“Dua orang
tipikor ini diusulkan oleh Lapas Kelas IIB Tobelo,” kata Adnan saat
bersilahturahim bersama insan pers di Red Corner Cafe, Jalan Arnold
Mononutu Nomor 83A, Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa
sore 10 Agustus.

Adnan
mengatakan, ratusan narapidana dalam pengusulan itu pemotongan masa hukumannya
bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga yang paling besar enam bulan.

“Remisi satu
bulan dan dua bulan masing-masing 107 orang. Tiga bulan 186 orang, empat bulan
143 orang, lima bulan 121 orang, dan enam bulan 17 orang. Ini masih dalam tahap
pengusulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI,” katanya.





Kepala Devisi
Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara, Teguh
Wibowo menambahkan, pemberian remisi disesuaikan dengan syarat-syarat
memperoleh narapidana.

Seperti berkelakuan
baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal 6
bulan dihtiung sejak tanggal penahanan terakhir sampai HUT Proklamasi 17
Agustus 2021.

Sedangkan pidana
menyangkut PP 99 tahun 2021 Pasal 34 ayat (3), harus bersedia bekerjasama
dengan penegak hukum membantu membongkar tidak pidana yang dilakukan. Selain
itu telah dinyatakan membayar lunas denda dan uang pengganti seusai putusan
untuk narapidana yang dipidanan karena melakukan tipikor, dan telah mengikuti
program deradikalisasi (teroris).





“Remisi akan
dilaksanakan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan pada Selasa 17 Agustus 2021,”
kata Teguh. (eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan