Brindonews.com
Beranda Daerah Ini Besaran Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim di Kota Ternate

Ini Besaran Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim di Kota Ternate

Kantor Kementerian Agama Kota Ternate

TERNATE, BRN – Kantor Kementrian Agama atau Kemenag Kota Ternate resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.

Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Zakat Fidyah berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate Nomor : 58, tahun 2022.





Keputusan ini setelah hasil rapat koordinasi antara Kemenag Kota Ternate bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate dan Imam masjid Kota Ternate, yang digelar pada Kamis 17 Maret 2022.

Penentuan besaran zakat dilakukan dengan memperhitungkan harga bahan pokok (beras) yang umum dikonsumsi masyarakat Kota Ternate yakni 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp.14 ribu per kg, jika ini diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp.35 ribu per jiwa.

Selain itu, untuk zakat maal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp.938.099 per gram. Sehingga dengan begitu, nisab zakat maal sebesar Rp79.738.415 per tahun, dengan besaran zakat maal sebesar Rp.1.993.475 per tahun atau sebesar Rp.166.125 per bulan.





Sedangkan untuk zakat fidyah Kota Ternate ditetapkan sebesar Rp.80.000 ribu.(ham/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan