Brindonews.com






Beranda Hukrim Ini 5 Tangkapan Narkoba Dit Resnarkoba Polda Malut Per Maret 2020

Ini 5 Tangkapan Narkoba Dit Resnarkoba Polda Malut Per Maret 2020

5 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Malut

TERNATE, BRN– Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) menangkap 5
orang tersangka dalam kasus penyalahbunaan narkoba. Mereka diringkus dalam 4
kasus dengan barang bukti 0,9 gram sabu dan ganja 3,70 gram.

Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Malut, Ajun Komisaris Besar Polisi Adip Rojikan
menyatakan, lima tersangka diamankan itu dalam kurun waktu Maret 2020. Kelima pelaku
ini diringkus di tempat berbeda di Kota Ternate
.





Penyalahgunaan
barang haram tersebut terkuak bermula dari penangkapan terhadap RT Alias Erik
(43), pada 14 Maret 2020 di Kelurahan Gamalama Kompleks Sekolah Cina, Kota
Ternate Tengah. Kemudian tersangka FM (39) di Jalan Soa di hari yang sama.

Di tangan
kedua orang ini, kata Adip, ditemukan 1 sachet kecil Sabu berat 0.26 gram dan 1
buah Handphone Samsung J2 Silver, 1 sachet plastik kecil berisi sabu 0.42 gram dan
satu Handphone Samsung.

“Pelaku
pertama melanggar Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka
kedua dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Adip dalam keterangan tertulisnya yang di
terima brindonews, Senin (6/4).





Mantan
Kapolres Bantaeng ini bilang, 3 tersangka lainnya ditangkap pada 23 Maret 2020.
Pertama terhadap inisial FM alias DI
(23) di area Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Kelurahan
Kampung Makassar, Kota Ternate Tengah.

Modus yang
dilakukan pria pegangguran ini dengan cara membuang ganja di seputaran kantor
setempat. Saat penangkapan, personil ditresnarkoba menemukan 7 linting ganja disimpan
dalam pembungkus Surya. “Barang buktinya dengan gberat 3.70 gram. Pasal Yang
dilanggar yaitu Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tentang Narkotika,” katanya.

Penangkapan
kedua yaitu inisial RL alias Riri (33) dan MA alias AL (35) berstatus pegawai
negeri sipil. Riri diamankan di depan Hotel Boulevard Kelurahan Gamalama, pada 30
Maret 2020 dengan barang bukti satu sachet shabu 0,22 gram, 1 bong dari botol
bekas air mineral, 1 korek api gas, 1 resi pengiriman Bank BCA.





“Polisi
juga mendapat bukti 1 resi pengiriman Bank BCA dalam saku celana AL. Pasal yang
sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a undang-undang
narkotika,” Adip menerangkan. (han/red)






Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan