Reka Ulang, Kasus Pembunuhan
Reskrim Polres Ternate Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan |
TERNATE,BRN – Untuk lebih memperkuat data dan
bukti, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate, Senin (14/08/2018), menggelar
reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan Amir Adilang alias Amir kepada Rizhal Dawali alias Ichal, pada Senin
6 Agustus 2018, di Kelurahan Jati, RT 6/RW 3 tepatnya di mess PT. Bella
Ternate.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate, AKP
Randhir Prakarana kepada awak media di Ruang kerjanya, Senin (14/08/2018)
mengatakan, rekontruksi yang dilakukan melibatkan tiga orang, dua diantara
anggota yang berperan sebagai korban dan saksi, sedangkan pelaku diperankan
tersangka sendiri.
Kata dia, saksi yang diperankan, Fony Laleno alias Voni,
karena pada saat korban dan pelaku minum (miras) Voni ada disana, namun tidak
lama si Vony pergi,” ujarnya
Reka ulang kasus tersebut dilakukan, diawali adanya adu mulut antara korban dan pelaku hingga
berujung pembunuhan serta cara evakuasi Korban yang di bacok rekanya sendiri
Reka Ulang Kasus Pembunuhan Yang Melibatkan Dua Sopir |
Dari adegan reka ulang dapat disumpulkan ada faktor
kesengajaan pelaku untuk membunuh korban, karena disaat korban memukul pelaku.
Pelaku terdorong hingga ke Meja dan menemukan sebila Pisau, kemudian pelaku
mengambil Pisau dan menikam korban,” katanya. Ia menambahkan, setalah pelaku menemukam pisau kemudian
korban terus maju memukul pelaku, sehingga pelaku langsung menikam korban.
“Niat membunuh itu bukan dari awal tetapi karena
pelaku di aniyaya kemudian menemukan pisau dan menikam, kalau di bilang si
pelaku terdesak juga tidak, karena korban tidak memegang barang tajam, yang
menjadi ancaman buat pelaku,” jelasnya.
Ia menuturkan, motif terjadinya pembunuhan karena faktor kecemburuan, lantran pelaku
mengetahui korban menggauli pacarnya,
sehingga pelaku tidak terima perbuatan korban dan terjadi cekcok .
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338
KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman Penjara 15 tahun Penjara.(Shl/red)