Kadis Pertanian Malut Akui Kasus Pengadaan Bibit Jagung Sudah di Tangani Kejati

![]() |
Bibit Benih Jagung Hibrida |
SOFIFI,BRN – Dugaan penyalagunaan anggaran pengadaan bibit
benih jagung Hibrida yang diuga melibatkan kepala dinas Pertanian Provinsi
Maluku Utara Idham Umasangadji dan Pejabat Pembiuat Komintmen (PPK) Mohtar Husen yang biasa di sapa Haji Ota mulai diseriusi pihak
Kejaksaan Tinggi Malut.
Kepala Dinas Pertaninan
Provinsi Maluku Utara Idham Umasangadji mengakui kasus dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan bibit benih jangung sudah di tangani aparat penegak
hukum (APH). Bahkan selama kasus tersebut bergulir dirinya sudah di periksa dua
kali oleh penyidik kejati.
“ Sejauh ini saya sudah
diperiksa dua kali dengan statsus saksi. Olehnya itu masalah ini tergantung
pihak kejati,” akunya.
Informasi yang beredar,
selain kapala dinas pertanian, PPK H Ota juga sudah diperiksa sebanyak dua
kali. Bahkan dalam pemeriksaan tersebut masih satatus saksi. Sekedar diketahui
anggaran pengadaan bibit benih jangung hibrida selama dua tahun senilai Rp 160 Miliar lebih.
Sebelumnya, kasi penkum
kejati malut mengatakan, tim sudah mulai mengumpulkan data, bahkan
kapala-kepala dinas Pertanian Kabupaten/Kota juga sudah di periksa untuk melengkapi data-data.
“ Kami sudah periksa
kepala-kepala dinas Pertaninan Kabupaten/Kota untuk penyilidik lanjutan,” katanya belum lama ini.
Kabarnya, kegiatan
pengadaan bibit benih jagung hibrida itu mestinya di melekat di bidang tanaman
pangan dan holtikultura, akan tetapi entah kenapa sehingga diambil alih oleh
kepala bidang perencanaan dinas Pertanian Haji Ota yang juga PPK. (tim)