Brindonews.com






Beranda Headline Hina AGK di Sosmed : Samsul Rizal Resmi Dipolisikan

Hina AGK di Sosmed : Samsul Rizal Resmi Dipolisikan

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba

TERNATE,BRN 
Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, resmi melaporkan Samsul Rizal di Krimsus Polda Malut dengan kasus pencemaran nama baik.





Samsul Rizal dengan nama akun Facebook Syam Dano Jiko memosting
kalimata di facebook pada tanggal 7 Mei 2018 yang mengatakan” AGK tidak
korupsi dan sebentar lagi AGK akan menapatkan penghargaan (TSK) oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) atau dugaan khasus APBD, IUP dan Hutang.

” Kami telah secara resmi melaporkan yang
bersangkutan ke Polda Maluku Utara di Kriminal khusus (Krimsus) pada jam 11:00
Wit  Ungkap Kuasa Hukum Abdul Ghani
Khasuba Fadli Es Tuanane Selasa (15/5/2018).

Menurutnya, bahasa-bahasa seperti ini adalah tindakan
yang sengaja menuduh bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana apalagi
yang bersangkutan bukanlah penyidik dan bukan juga juru bicara KPK  yang punya kewenangan.
” Sampai saat ini kami juga tidak tahu menahu baik
klien kami atau bapak Abdul Ghani Khasuba terkait dengan hal itu, kenapa Syam
Dano jiko menyampaikan hal itu di publik”.

Lanjutnya, seseorang yang dikatakan tersangka itu paling
tidak harus melalui proses sampai pada tahapan dan yang menentukan itu harus
KPK atau lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. ” Abdul Ghani Khasuba dan
beserta keluarganya secara pribadi merasa tersinggung dan sangat dirugikan
terkait dengan bahasa-bahasa yang di posting oleh Syam Dano jiko di media
sosial.





Ia juga menambahkan, sesuai dengan kuasa hukum yang
diberikan mandat oleh bapak Abdul Ghani Khasuba maka kami resmi untuk
melaporkan ke Krimsus Polda Malut. Ini menyangkut dengan privatisasi seseorang
dimana Syam Dano jiko atau Samsul Rizal menyampaikan melalui status.

Bagi kami ini telah melanggar UU ITE UU No 11 Tahun
2008  dengan pasal 35 dan ancaman hukuman
di atas 5 tahun  penjara pungkasnya,(Ind/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan