Saifuddin Djuba Minta ASN PUPR Segera Selesaikan Temuan BPK
Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba |
SOFIFI, BRN – Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Saifuffin Djuba
menegaskan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN ) dilungkup PUPR untuk
segera menyelesaikan temuan yang tercacat pada Laporan Hasil Pertanggungjawaban
BPK Perwakilan Maluku Utara.
“ Yang berkaitan dengan temuan
itu harus di selesaikan, baik itu temuan proyek maupuan Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)” kata Saifuddin Djuba kepada wartawan Senin (9/8/2022)
Mantan Pj Bupati Halmahera
Utara ini meminta kepada Sekertaris Dinas PUPR dan Bendahara agar secepatnya
menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal sebelum Desember
nanti.
” Pak Sekdis dan
Bendahara agar secepatnya menindaklanjuti LHP sebelum bulan Desember. Karena
kita hanya punya waktu hingga Desember sudah memasuki penghujung Tahun
2022,” katanya.
Dirinya berharap temuan
tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru. Bahkan
memberikan warning kepada pihak ketiga yang memiliki utang proyek agar segera
menyelesaikan, apabila waktu yang diberikan tidak dituntaskan, maka akan
diberikan sanksi tegas berupa blacklist perusahan yang mengikuti tender di
lingkup pemerinta Provinsi Maluku Utara.
“ Kalau mereka, pihak
ketiga yang memiliki temuan dan tidak diselesaikan akan di kenakan sanksi
tegas”, katanya. (red/adv)