Brindonews.com
Beranda News Gubernur Malut Surati Presiden

Gubernur Malut Surati Presiden

 

Surat Gubernur Untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

SOFIFI, BRN – Pengesahan Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memicu aksi demonstrasi di berbagai wilayah termasuk Provinsi Maluku Utara. 





Aksi penolakan tersebut juga memicu sikap kepala daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kali Ini Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba langsung menyurat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo nomor 188.31/2042/G dengan perihal surat  Penyampaian Aspirasi Undang-Undang Omnibus Law atau  Cipta Kerja tanggal 20 Oktober tahun 2020.

Gubernur Malut kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa, (20/10/2020) mengatakan, surat sudah dikirimkan ke  Presiden Joko Widodo. Beberapa hari lalu saya di jakarta dan melihat perkembangan di sana, ternyata dari sekian Gubernur dibeberapa provinsi yang sempat menolak UU Omnibus Law ternyata pada akhirnya tidak ada yang menolak” Katanya. 

Lanjut gubernur, sebelumnya sudah membuat surat ternyata tidak terjadi mogok kerja dari pihak Perusahaan  seperti di PT. Harita. Pt. Iwip dan perusahaan lainnya,akan tetapi terjadi aksi unjuk rasa dari organisasi kemahasiswaan. Meski begitu sebagai kepala daerah wajib mendengarkan dan mempelajari aspirasi yang disampaikan mahasiswa. 





Gubernur dua priode ini menambahkan, surat yang dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia itu ada beberapa poin yakni situasi dan kondisi Maluku Utara pasca disahkannya Undang-Undang Omnibus Law / Cipta Kerja berjalan normal, aman dan kondusif. Telah terjadi aksi demonstrasi atau unjuk rasa penolakan terhadap Undang- Undang tersebut oleh elemen mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di beberapa titik, namun dapat dikendalikan oleh aparat Kepolisian Daerah Maluku Utara dan TNI. Sedangkan Aksi yang mengatasnamakana liansi organisasi buruh hingga saat ini tidak terjadi.

Berkenan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utar dengan ini menyampaikan aspirasi elemen mahasiswa yang menyampaikan tuntutan menolak dan mencabut diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja, yang telah disetujui olehDPR RI, katanya.

Gubernur menganjurkan kepada pihak keamanan agar jangan terlalu bersikap resif ketika mengamankan peserta aksi “kita harus terima dan dengarkan apa yang mereka sampaikan” tegasnya (han/red) 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan