Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Kasus Sabu di Ternate, Dua Terduga Pelaku Diamankan
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melalui Unit II mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Ternate. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DJ (47) dan TR (39).
Kedua terduga diamankan pada Kamis (2/7/2026) di kawasan Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara.
Dari tangan para terduga, petugas menyita dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,68 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sangadji Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DJ.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu dalam penguasaan DJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DJ mengaku memperoleh barang tersebut dari TR dengan harga Rp1,8 juta yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik TR.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR. Terduga pelaku berhasil diamankan di dalam kamarnya.
Dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang disebut merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Hadi.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Maluku Utara. (Fandi/Red)






