Brindonews.com
Beranda Hukrim SBGN Laporkan Kontraktor Proyek Labkesmas Morotai ke Polda Malut Terkait Dugaan Upah Pekerja 

SBGN Laporkan Kontraktor Proyek Labkesmas Morotai ke Polda Malut Terkait Dugaan Upah Pekerja 

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar

MOROTAI, BRN – Sengketa ketenagakerjaan pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Pulau Morotai memasuki babak baru. Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyatakan akan melaporkan kontraktor pelaksana proyek tersebut ke Polda Maluku Utara atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait pembayaran upah pekerja.

Selain menempuh jalur hukum, SBGN juga akan menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai agar segera memanggil kontraktor pelaksana bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai untuk membahas penyelesaian hak-hak para pekerja.

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar atau yang akrab disapa Black Panther, mengatakan pihaknya menilai kontraktor telah mengabaikan kewajiban membayar upah pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Desk Ketenagakerjaan Polda Maluku Utara karena kami menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran upah pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Black Panther.

Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 88A ayat (3) mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh sesuai kesepakatan. Sementara itu, Pasal 185 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain melapor ke kepolisian, SBGN akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai agar segera memfasilitasi rapat dengar pendapat bersama kontraktor pelaksana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut Black Panther, langkah tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan pembayaran upah yang menjadi hak para pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kontraktor pelaksana proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan