Pendaftaran Calon Sekda Malut Resmi di Buka

![]() |
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara |
SOFIFI,BRN – Dalam rangka
pengisian Pimpinan Jabatan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara yang lowong, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negera.
Panitia Seleksi (Pansel) telah
merencanakan membuka pendaftaran seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara pada tanggal 5-24 September 2019 pada hari dan jam
kantor pukul 08.00-15.00 WIT.
Bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS)
terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka calon JPTM
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dapat mendaftarkan diri ke
Sekretariat Pansel JPT Provinsi Maluku Utara jalan Gosale Puncak No. 1 Sofifi,
Kantor Gubernur Maluku Utara.
Jadwal yang telah ditetapkan Pansel
seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara,
yakni Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Pemeriksaan dan Seleksi
Administrasi dibuka pada tanggal 5 – 24 September 2019. Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi tanggal 29-30 September 2019. Rekam jejak
tanggal 27 Septemeber sampai 13 Oktober 2019. Penulisan Makalah tanggal 13
Oktober 2019. Wawancara tanggal 13-15 Oktober 2019. Pengumuman Hasil
Akhir Seleksi (3 Calon JPTM) tanggal 16 Oktober 2019.
Penyampaian 3 Calon JPTM oleh Pansel
kepada Gubernur 16 Oktober 2019. Laporan ke KASN (Rekomendasi)
tanggal 18 Oktober 2019. Gubernur menyampaikan 3 Calon JPTM ke Presiden 21
Oktober 2019, dan pelantikan Sekretaris Daerah pada tanggal 11 Oktober 2019.Pansel juga telah penetapan
Persyaratan Khusus dalam seleksi terbuka Calon Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara sebagai berikut:
- Memiliki pangkat/gol. Ruang minimal Pembina
Utama Madya IV/d; - Usai paling Tinggi 58 (tahun) TMT pada tanggal
11 November 2019; - Memiliki Kualifikasi Pendidikan paling rendah
Sarjana (S1) atau Diploma IV; - Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling
singkat selama 7 (tujuh) Tahun; - Sedang atau pernah menduduki Jabatan Tinggi
Pratama (Eselon II) atau JF (Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua)
tahun; - Telah mengikuti dan lulus minimal Diklat PIM
Tk. I bagi jabatan struktural atau telah menduduki Jenjang Ahli Utama bagi
pemangku Jabatan Fungsional; - Penilaian DP-3/Penilaian Prestasi Kerja SKP 2
(dua) Tahun Terakhir bernilai Baik.
Untuk informasi lebih lanjut dapat
dilihat pada papan informasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Maluku Utara Jalan Gosale Puncak No. 1 Sofifi (Kantor Gubernur Maluku Utara) atau
melalui website www.bkdmalutprov.go.id