Brindonews.com






Beranda News Pendaftaran Calon Sekda Malut Resmi di Buka

Pendaftaran Calon Sekda Malut Resmi di Buka

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara

SOFIFI,BRN Dalam rangka
pengisian Pimpinan Jabatan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara yang lowong, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negera.

Panitia Seleksi (Pansel) telah
merencanakan membuka pendaftaran  seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara pada tanggal 5-24 September 2019  pada hari dan jam
kantor pukul 08.00-15.00 WIT.





Bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS)
terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka calon JPTM
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dapat  mendaftarkan diri ke
Sekretariat Pansel JPT Provinsi Maluku Utara jalan Gosale Puncak No. 1 Sofifi,
Kantor Gubernur Maluku Utara. 

Jadwal yang telah ditetapkan Pansel
seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara,
yakni  Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Pemeriksaan dan Seleksi
Administrasi dibuka pada tanggal  5 – 24 September 2019. Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi  tanggal 29-30 September 2019. Rekam jejak
tanggal 27 Septemeber sampai 13 Oktober 2019. Penulisan Makalah tanggal 13
Oktober 2019. Wawancara tanggal 13-15 Oktober 2019. Pengumuman Hasil
Akhir Seleksi (3 Calon JPTM) tanggal 16 Oktober 2019. 

Penyampaian 3 Calon JPTM oleh Pansel
kepada Gubernur 16 Oktober 2019. Laporan ke KASN (Rekomendasi)
tanggal 18 Oktober 2019. Gubernur menyampaikan 3 Calon JPTM ke Presiden 21
Oktober 2019, dan pelantikan Sekretaris Daerah pada tanggal 11 Oktober 2019.
Pansel  juga telah penetapan
Persyaratan Khusus dalam seleksi terbuka Calon Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara sebagai berikut:








  1. Memiliki pangkat/gol. Ruang minimal Pembina
    Utama Madya IV/d;
  2. Usai paling Tinggi 58 (tahun) TMT pada tanggal
    11 November 2019;
  3. Memiliki Kualifikasi Pendidikan paling rendah
    Sarjana (S1) atau Diploma IV;
  4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas
    yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling
    singkat  selama 7 (tujuh) Tahun;
  5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Tinggi
    Pratama (Eselon II) atau JF (Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua)
    tahun;
  6. Telah mengikuti dan lulus minimal Diklat PIM
    Tk. I bagi jabatan struktural atau telah menduduki Jenjang Ahli Utama bagi
    pemangku Jabatan Fungsional;
  7. Penilaian DP-3/Penilaian Prestasi Kerja SKP 2
    (dua) Tahun Terakhir bernilai Baik.  

Untuk informasi lebih lanjut dapat
dilihat pada papan informasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Maluku Utara Jalan Gosale Puncak No. 1 Sofifi (Kantor Gubernur Maluku Utara)
 atau
melalui website 
www.bkdmalutprov.go.id 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan