Brindonews.com
Beranda Advertorial Gubernur Maluku Utara Hadiri Rakorwasin Keubang BPKP

Gubernur Maluku Utara Hadiri Rakorwasin Keubang BPKP

Abdul Gani Kasuba: Sinergi Pemerintah – BPKP Berjalan
Cukup Baik





Foto bersama. Dok: Humas Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Akuntabilitas
dan transparansi dalam hal pengawasan intern keuangan dan program di lingkup Pemerintah
Provinsi Maluku Utaradiklaim aman-aman saja. Abdul Gani Kasuba menyebut,
perihal tersebut tidak lepas dari cukup baiknya sinergi BPKP dan pemerintah.

Penjelasan ini
diungkapkan Abdul Gani Kasuba dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan
dan Pembangunan atau Rakorwasin Keubang tingkat Provinsi Maluku Utara, di Gamalama
Ballroom Sahid Bela Hotel Ternate, Senin, 24 Mei 2021.





Abdul Gani
Kasuba mengatakan, terkendalinya pengelolaan keuangan tersebut wujud dari visi
dan misi kesejahteraan masyarakat sebagai program lima tahun kepala daerah. Perwujudan
program, setiap perangkat daerah yang pelaksanaannya harus secara efektif dan efisien
dengan menaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk
memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah telah sesuai dengan standar atau norma yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat, maka diperlukan sistem kontrol dan pengawasan yang baik,” kata Gubernur
Maluku Utara dua periode itu saat memberikan sambutan dalam Rakorwasin Keubang.

Proses kontrol
dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah menurut Abdul
Gani Kasuba, pemerintah (kepala daerah) dibantu Aparat Pengawas Instansi
Pemerintah (APIP).





“APIP dapat
memberikan nilai tambah maksimal jika diberikan kapabilitas yang cukup. Bentuk
kapabilitas tersebut berupa kewenangan atau peran yang sesuai. Peran tersebut
dalam bentuk melaksanakan apa yang menjadi tugasnya sesuai kebijakan pengawasan
dari kemendagri, arahan pimpinan, BPKP, dan KPK. Kapabilitas juga tentu perlu
dukungan SDM, anggaran, metode kerja serta sarana dan prasarana yang memadai,”
ucapnya.

“Olehnya itu,
pemerintah daerah harus memberikan peran yang sesuai dan mendukung peran APIP,
baik meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, maupun sarana dan prasarana serta
dengan anggaran yang memadai,” sambungnya.

Deputi Kepala
BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia mengharapkan,
Rakorwasin Keubang ini dapat meningkatkan komitmen dan bersama-sama berkolaborasi
dalam merumuskan pengawasan. Program yang perlu diawasi meliputi sektor
perikanan dan pariwisata yang tahap pengawasannya dimulai penentuan rencana
umum, desain dan metodologi pengawasan, mekanisme pelaporan serta monitoring
hasil pengawasan.





“BPKP mempunyai
tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional. Mandat ini tertuang dalam  Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014. Ini
juga sejalan dengan arahan dari Presiden RI di berbagai kesempatan yang
menekankan peran BPKP untuk mengawal efektivitas dan efisiensi anggaran dan
belanja dalam mendukung keberhasilan dan akuntabilitas pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan,” sebut dadang.

Dadang mengutarakan,
agenda pembangunan pemerintah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Prerpres
Nomor 86 Tahun 2020. Terdapat Lima implementasi dalam acuan tentang Rencana
Kerja Pemerintah atau RKP pada perpes 86 tersebut.

Lima implementasi
itu diantara prioritas nasional (PN), program prioritas (PP), kegiatan
prioritas (KP), dan proyek strategis nasional (PSN). Kesemuanya diarahkan untuk
mendukung pemulihan ekonomi nasional serta reformasi sosial.





“Ada Tujuh
agenda prioritas nasional yang tertuang dalam RKP 2021. Yaitu 1). Penguatan
ketahanan ekonomi dan pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; 2). Pengembangan
wilayah untuk pemerataan dan pengurangan kesenjangan; 3). Peningkatan SDM yang
berkualitas dan berdaya saing; 4). peningkatan revolusi mental dan pembangunan
kebudayaan; 5). Penguatan infrastruktur untuk pengembangan ekonomi dan
pelayanan dasar; 6). pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan
perubahan iklim; dan 7). Stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan
serta transformasi pelayanan publik,” sebutnya.

Dadang menyatakan
pengawasan oleh APIP sifat tidak boleh serimonial semata. Harus memastikan
akuntabilitas dan sustainabilitas yang bersifat konvergen dan kolaboratif,
cepat, tepat waktu, dan adaptif.

“BPKP sendiri telah memetakan 15 Agenda Pengawasan
Prioritas (APP) 2021 dengan total 60 cluster objek pengawasan, serta 67
pengawasan tematik daerah untuk seluruh Indonesia yang tercantum dalam Agenda
Pengawasan Prioritas Daerah (APPD 2021), termasuk di wilayah Provinsi Maluku
Utara,” ujarnya. (adv)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan