Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye DPRD Halmahera Timur Resmi Lantik 1 Anggota PAW

DPRD Halmahera Timur Resmi Lantik 1 Anggota PAW

Penandatanganan surat keputusan oleh Irfan Karim. (Dok:Akmal).

Ketua DPRD Halmahera Timur, Jhon Ngaraitji resmi melantik Irfan Karim sebagai Anggota DPRD hasil
Pilkada Serentak 2019. Irfan dilantik menggantikan Retman Deni Pino yang
meninggal dunai.





Jhon Ngaraitji
mengatakan, pelantikan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu atau PAW tersebut
sesuai surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 314/KPTS/MU/2021 tertanggal
6 mei 2021.

“Sesuai ketentuan
Pasal 99  Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD yang meninggal dunia diberhentikan
sebagai anggota DPRD. Ketantuan ini kemudian pimpian DPRD mengeluarkan surat
nomor 172/68/2021 tanggal 21 April 2021 yang tembusannya disampaikan kepada
Bupati Hi. Ubaid Yakub untuk mengusulkan pemberhentian,” kata Jhon usai
pelantikan, Selasa, 25 Mei.

“Pengambilan dan sumpah
jabatan politikus NasDem dengan memerhatikan ketentuan Pasal 109 Ayat 1 PP
Nomor 12 Tahun 2018 dan surat keputusan DPP Partai NasDem Nomor
033-SE/DPP-Nasdem/III/2021 tanggal 25 Maret tentang usulan PAW Irfan Karim
mengantikan Retman Deni Pinoa,” tambah politisi moncong putih itu. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan