GPM Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi 80 WIUP Gubernur Maluku Utara
TERNATE, BRN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP) Kota Ternate mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut dugaan gratifikasi pengusulan 80 WIUP yang diduga melibatkan Gubernur Maluku Utara.
Menurut GPM, usulan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba yang termuat dalam Dokumen Kementerian Dirjen Mineral dan Batubara ESDM nomor: B-390/MB.03/DBP.PW/2022 tertanggal 6 September 2022 itu 51 diantaranya diduga tidak memenuhi syarat ketentuan.
Kemudian dari 51 WIUP, diketahui kurang lebih 40 WIUP dianggap tumpang tindih. Selain itu, sebagiannya mencaplok kawasan hutan lindung.
“Anehnya, beberapa perusahaan memiliki titik koordinat WIUP yang sama. Lebih miris lagi beberapa usulan WIUP ini perusahan lain yang masih aktif dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP. Dugaan gratifikasi penerbitan 13 IUP di Maluku Utara melibatkan mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang dan Muhammad Khadafi selaku Inspektur Tambang,” kata Juslan J. Hi. Latif, Ketua GPM Kota Ternate.
Juslan berpendapat, menjelang masa akhir periode Gubernur Abdul Gani Kasuba, Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini menjadi buah bibir semenjak mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi. Dugaan penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chasan Boesoirie yang sampai sekarang belum kelar salah satunya.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat disangka ikut terlibat dan ikut main. Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, Idhar Sidi Umar yang diduga korupsi TPP. Sidi juga diduga terlibat dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang Money Loundry dengan nomor rekening 186-00-00xxxxx-x dan rekening nomor 186-00-00xxxxx-x.
Dua rekening ini diduga kuat digunakan untuk menampung sejumlah dana tertentu, termasuk dana BPJS dan dana talangan yang kemudian dipindahbukukan ke rekening 0601xxxxxx atas nama RSUD Chasan Boesoirie.
“Itu sebabnya, KPK dianggap penting memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsudin A. Kadir dan Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, termasuk Gubernur Maluku Utara,” ucapnya.
Juslan menambahkan, dalam kasus TPP Nakes, seluruh dewan pengawas dan manajemen RSUD Chasan Boesoirie harus dipanggil dan diperiksa.
Pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban diantaranya Syamsul Bahri dan Fatimah Abbas selaku mantan direktur; mantan Wakil Direktur Keuangan Safar Abd; mantan Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran, Winarsih Abdullah; Mantan Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Sudirman Ade; Sri Utami Masuku selaku mantan Plt. Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi.
Lalu ada nama nama Kasubdid Penyusunan Anggaran, Fauzia Saleh; Kasubdid Perbendaharaan, Prastuti; mantan Kasubdid Akutansi Keuangan, Riswan; mantan Kasubdid Evaluasi Anggaran, Nadira L. Hukum.
“Mereka-mereka ini kuat dugaan terlibat konspirasi yang berujung korupsi dan penggelapan TPP 501 ASN dan 330 non ASN di RSUD Chasan Boesoirie yang sampai saat ini tidak terbayarkan. 13 bulan untuk non Medis dan 16 bulan untuk tenaga medis yang terhitung semenjak 2020 sampai 2023. Jumlahnya cukup fantastis yang ditaksir kisaran puluhan miliaran,” sebutnya. (red)