Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Resmi Jadi Tersangka
Gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan harta gono-gini yang melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara |
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku Utara, akhirnya menetapkan Wahda Z. Imam atau WZI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan harta
WZI yang juga diketahui sebagai anggota Dewan Provinsi Maluku Utara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di kantor Reskrimum 26 Oktober 2021.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan terjadi pada 29 April 2021 lalu bertempat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan yang di lakukan oleh WZI.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, dalam penanganan Kasus dugaan tindak pidana pengelapan tersebut, Polda Malut telah memeriksa sebanyak 20 saksi, baik dari saksi korban maupun terlapor ditambah 2 Saksi Ahli.
“Semua saksi sudah kami periksa, baik itu dari saksi korban maupun terlapor serta saksi ahli. Bahkan Polda Malut juga telah melakukan penyitaan alat bukti dan penggeledahan,”ungkap Adip, Rabu (27/10/21).
Penetapan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh terlapor WZI.
“Atas kasus tindak pidana tersebut, status WZI dialihkan dari terlapor menjadi tersangka,”jelasnya.
Lanjut Adip, menindaklanjuti hasil gelar Perkara, Penyidik Dit Reskrimum Polda Malut bakal mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tangung jawab, serta barang bukti. Setelah itu berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.(Jay/red)