GCW Maluku Utara Desak Penegak Hukum Panggil dan Periksa Kakanwil Kemenag

TERNATE,BRN – Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, Amar Manaf yang diduga terlibat pungutan penerimaan ASN lingkup Kemenag.
Koordintor GCW Maluku Utara Muhidin kepada redaksi brindonews,com via handphone, Selasa (14/1/2025) mengatakan, prakter korupsi dan pungutan liar di lingkungan kantor Kemenag ini adalah bagian dari tindakan melanggar hukum dan itu perlu ditindaklanjut oleh aparat penegak hukum.
“Dugaan kejahatan yang dilakukan pegawai Kemenag Ajid M Ali dan Muslim Fadel ini juga diduga dinikmati oleh kepala Kemenag Amar Manaf. Praktek memperkaya diri sering dilakukan pada saat penerimaan ASN dilingkup Kemenag dan itu tidak harus dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Muhidin, aparat penegak hukum harus jadikan bukti kwitansi dan dan surat pernyataan korban sebagai pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kemenag dan kroninya. Korban menyetorkan uang tunai senilai Rp 60 juta kepada oknum pegawai Kakanwail Kemenag Maluku Utara Muslim Fadel dengan perjanjian korban akan diangkat sebagai ASN di Kemenag. Hal tersebut dibuktikan surat pernyataan korban.
“Surat pernyataan yang dibuat oleh korban serta kwitansi itu sebagai bukti yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum” tandasnya.
Lanjut dia, dalam pernyataan tertanggal 7 Desember 2023 tersebut, korban memberikan Rp 25 juta ke seseorang yang bernama Pak Aji. Dengan setoran puluhan juta ini korban dijanjikan akan diangkat sebagai ASN Kemenag Maluku Utara.
“Dalam surat perjanjian ini ditulis detail pemberian uang itu dari siapa untuk siapa. Uang Rp25 juta diantar langsung di rumah Pak Aji di Kelurahan Bastiong. Yang antar doi (uang) itu korban deng seseorang bernama Muslim Fadel,” tuturnya.
Muhidin mengaskan apabila aparat penegak hukum tidak merespon kasus dugaan tindak kejahatan yang melibatkan pegawai Kemenag maka GCW secara kelembagaan akan melaporkan secara resmi. (red/brn)