Pakai Sabu, Seorang Tukang Ojek di Ternate Diringkus Polisi
MAN saat digiring ke Polsek Ternate Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. MAN yang berusia 26 tahun ini aktivitas kesehariannya sebagai tukang ojek. |
TERNATE, BRN – Tim Reserse
Mobile Srigala Polsek Ternate Utara menangkap seorang pengguna narkoba jenis
sabu. Tukang ojek berinisial MAN ini ditangkap di rumahnya yang berlokasi di
Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Ahad sore, sekira pukul 17.30 WIT.
Kapolsek Ternate
Utara Iptu Ibrahim Mappe menjelaskan, MAN ditangkap berawal dari pengembangan
kasus pencurian handphone atas tersangka
berinisial FI. Dari situ, penyidik menemukan petunjuk penyalahgunaan narkoba
yang mengarah kepada MAN.
“Anggota
memeriksa ponsel FI dan mendapati foto narkoba jenis sabu. Dari foto tersebut kemudian dikembangkan dan
petunjuknya mengarah ke MAN,” kata Iptu Ibrahim, Senin, 11 Oktober.
Ibrahim mengatakan, dari penangkapan
MAN anggota mendapati satu cachet plastik bening berisi sabu berat 5,2 gram dan
satu sedotan kecil (skop) di saku baju koko. Sedangkan sabu disimpan dalam bungkusan
rokok.
“Hasil tes urine MAN
juga positif pemakai sabu. MAN dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling
lama 12 tahun”, sambung Ibrahim. (jy/red)