Brindonews.com
Beranda Headline Kedapatan Konsumsi Shabu, Bendahara PUPR Malut di Ciduk BNN

Kedapatan Konsumsi Shabu, Bendahara PUPR Malut di Ciduk BNN

Bendahara PUPR Malut (Lingkaran Merah) Saat Di Amankan BNNP Malut

TERNATE,BRN
Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Yani Albar
(AYB) akhirnya di ciduk Badan Narkotika Nasional (BNN). Tersangka Yani  ditangkap di rumahnya di Helurahan Jati  pada Minggu (03/6/2019) sekira pukul 03.30 WIT
dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.seberat + 0,57 gram bersama alat
penghisap sahbu.

Di hari yang sama minggu
(30/6) sekira pukul 14.14 WIT, Tim Pemberantasan BNNP Malut juga melakukan
penangkapan terhadap seorang kurir Narkotika Jenis Ganja bernama Rifan Fatamani
alias Ifan (27) yang berprofesi sebagai sopir angkot, warga kelurahan Fitu Kecamatan
Ternate Selatan, ungkap Edi Swasono dalam press reales, Senin (1/7/2019).





“Tersangka ini, kami sudah
melakukan pemantauan dari jauh-jauh hari, dan akhirnya di tangkap karena di
indikasikan, selama ini sudah menjadi sebagai pecandu yang akut,” akunya

Kata dia, tersaka oknum ASN
ini di kenakan pasal 122 (Ayat 1) Pasal 127 (Ayat 1, huruf A) Undang-undang
nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan membeli, menerima,
menyimpan Dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri narkotika jenis
shabu.

Edi menambahkan, jika sebelum
penangkapan di lakukan, oknum ANS melaporkan dirinya sebagai korban, tentunya
tidak berakhir seperti ini.





“Kalau oknum ANS
melaporkan dirinya sebagai korban, kami tidak akan proses dan kami akan
rehabilias dan statusnya sebagai pasien kami,” Akunya

Meski begitu dia saat
penagkapan BNN berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu
seberat 0,57 gram dan alat penghisap shabu, (shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan