Sejumlah Fasilitas Rumah Sakit Jiwa Digasak Maling

![]() |
Kaca Pintu Depan RSJ Dipecahkan Maling |
SOFIFI, BRINDOnews.com–
Fasilitas milik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
Utara raib digasak maling.
Hasil pantauan media ini,
Selasa (28/11/2017) siang tadi, sejumlah pintu ruangan RSJ UPTD Dinas Kesehatan
Provinsi Maluku Utara dibongkar pelaku pencuri dengan cara melubangi dinding
pintu untuk memastikan keberadaan barang-barang yang disimpang dalam ruangan.
Sadis laginya, pintu kaca
ruangan rawat inap pria dipecahkan
pencuri untuk mengambil kasur tempat tidur yang diperuntukan bagi
pasien. Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku, yakni mesin cuci 3 unit, dua
unit mesin cuci digasak pencuri, 2 (dua) unit kulkas, satu unit
kulkas juga raib dan alat-alat dapur pun ludes dibawa kabur pelaku
pencurian.
![]() |
Fasiltas Berupa Perabotan Untuk Pasien di Gasak Maling |
Sementara Kaur
Bhabinkamtibmas Polsek Oba Utara Aipda
Rustam ketika di temuai wartawan media ini lokasi RSJ UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara
bersama Kepala Desa Gorojau yang mendatangi RSJ tersebut.
“ Kami datang ke sini setelah
menerima laporan warga setempat bahwa barang-barang rumah sakit dicuri, setelah
kami melakukan pemantauan dan mengecek dalam semua ruangan ternyata benar
fasilitasnya dicuri,” ungkap Aipda Rustam kepada wartawan media ini, Selasa
(28/11/2017).
![]() |
Kasur Untuk Pasien juga Ikut di Curi |
Lanjutnya, pihaknya sudah
menghubungi Direktur RSJ UPTD Dinkes Malut Musriono Nabiu, untuk memberitahukan
persoalan tersebut, agar yang bersangkutan datang membuat laporan secara resmi
ke Polsek Oba Utara.
“ Saya sudah hubungi pak
Direktur Rumah Sakit ini, kalau boleh datang ke sini untuk buat laporan resmi,”
cetusnya.
Menurutnya, setelah
menelusuri alur persoalannya ternyata hak-hak scurity dan cleaning service
hinnga saat ini belum dibayarkan pihak RSJ UPTD Dinkes Pemprov Malut kurang
lebih 11 bulan.
![]() |
Pintu Sejumlah Ruangan di bobol |
“ Jadi mungkin karena faktor
gaji itu belum bayar, maka mereka mengambil tindakan ini kan sudah masuk pada
unsur kriminal, melalukan pengrusakan, pengambilan barang-barang secara sepihak
berarti sudah masuk pidana,” ujarnya.
Apakah pelakunya orang dalam
(Scurity) atau orang luar?. Kata Rustam, nanti dikembangkan kasusnya sesuai
pantauan di Tempat Kejadian Perkara
(TKP) yang sebagaimana di tulis dinding-dinding “ Pa om ito pencuri kasur,kong
jual tong dapalia” kamudian dilakukan interogasi ke salah satu security ternyata
om mito juga security di rumah sakit ini, kata Rustam. (ces)