Gasak 9 Unit Laptop, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi |
TERNATE, BRN– Mahasiswa di salah
satu di Universitas di Kota Ternate berhasil diringkus polisi. Pria insial DS
alias Deny (20) diciduk anggota Resmob polres Ternate di kosannya di kelurahan Jati
Ternate Selatan lantaran mencuri 9 (sembilan) unit laptop milik laboratorium
SMKN 1 Ternate pada Kamis (3/5/2018) lalu.
“ Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim
berhasil mengamankan pelaku DS dengan barang bukti 9 unit leptop berbagai jenis
beserta charger,” kata Kapolres Ternate melalui Kepala Bagian Operasional
(Kabag Ops), AKP Roy Berman Simangunsong didampingi kanit Resmob dalam pres
release di Mapolres Ternate, Senin (28/5/2018).
Saat
beraksi kata Roy, pelaku melompati pagar depan sekolah kemudian menuju tangga
belakang dan pelaku naik ke lantai dua. Dan selanjutnya pelaku masuk ke ruangan
laboratorium dengan cara mencongkel fentilasi jendela menggunakan obeng. Setelah
barang hasilnya berhasil dicuri, pelaku kemudian menjual dengan terbilang
murah. “ Pelaku menjual laptop tersebut dengan harga Rp 500 ribu melalui media sosial
(Medsos) facebook. Dari pengaku pelaku, kerana beralasan untuk membiayai biaya
kuliah,” jelasnya.
Lanjutnya,
atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman
hukuman paling lama 9 tahun penjara. “ Hukuman paling lama 9 tahun penjara,”
tandasnya. (Shl)