Terlibat Kasus Asusila, Kasatpol PP Halsel Dibui
Penyerahan berkas tahap II disertai tersangka (baju biru) oleh Kanit PPA Reskrim Polres Halsel, Bripka Ikram Tuatoy. |
LABUHA, BRN – Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Noce Totononu resmi di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Penahanan tersangka kasus asusilia atau pelecehan seksual terhadap stafnya ini karena berkasnya dianggap lengkap (P21). Penyerahan berkas tahap II beserta tersangka sendiri diserahkan langsung Kanit PPA Reskrim Polres Halsel, Bripka Ikram Tuatoy sekira pukul 11:12 WIT. Noce Totononu langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Labuha di Desa Kampong Makean Kecamatan Bacan Selatan.
Kepala Kejari Halsel, Cristian Carel Ratianik mengatakan, tersangka Kasatpol PP Noce Totononu sebagai dikenakan Pasal 294 ayat 2 ke 1 dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
” Hukuman pidana yang dijalani tersangka paling lama 7 tahun,” kata Cristian kepada wartawan usai menerima berkas dan tersangka, Rabu (14/11).
Jika nantinya tersangka meminta penangguhan penahanan itu adalah haknya. Kejari tidak membatasi apabila tersangka mengajukan penangguhan penahanan. ” Silahkan saja, tapi nanti kita lihat dan pelajari lagi permintaan penangguhannya,” katanya.
Sememtara itu, Kepala Cabang Rutan Labuha, Sudarno membenarkan adanya tahanan yang merupakan titipan dari Kejari Halsel atas nama Noce Totononu.
Sebagaimana di ketahui, kasus ini pertama kali di laporkan korban SH ke Polres Halsel belum lama ini. Korban tak menerima bosnya itu memegang (maaf) kemaluan SH. Korban pun menempuh jalur hukum. (Saf/red)