Gagal Cek Kotak Suara, KPU Salahkan Polda Malut

![]() |
Syahrani Somadayo |
TERNATE, BRN – Ketua KPU Malut, Syahrani mengatakan,
batalnya pengecekan KPU terhadap kotak suara disebabkan karena pihak keamanan
memasang gembok di pintu ruangan tempat penyimpanan kota suara. Rencana pengecekan
KPU ini dengan maksud melengkapi dokumen terkait pokok permohonan pemohon
(AGK-YA) yang saat ini bergulir di Mahkama Konstitusi (MK).
“ Ruangan itu berisi seluruh kotak suara hasil
perhitungan suara Pilgub Malut tahun
2018, kami tidak bisa mengambil dokumen yang diminta MK karena pintu
ruangannya di gembok,” ujar Syahrani.
Upaya ini dilakukan dalam rangka kelengkapan
dokumen sesuai permintaan MK mengenai pokok permohonan pemohon (AGK-YA). Selain
itu, kelengkapan dokumen ini guna kepentingan sidang lanjutan perselihan hasil
pemilu (PHP). Penyampaian dokumen ke MK baru dilakukan pada Senin (30/7) pekan
ini, hanya saja dalam penyampaian dokumen itu melalui KPU RI bukan KPU provinsi
atau Kabupaten/Kota. “ Kita upayakan sebelum tiba waktunya, karena sesuai
jadwal itu hari Senin laporannya sudah masuk KPU RI,” ujar Syahrani, Sabtu (28/7).
Meski
begitu kata dia, dua buah gembok yang terdapat di pintu ruangan penyimpanan
kotak suara itu tidak ada unsur intimidasi yang dilakukan kepolisian. “ Memang
kita tau nya baru sekarang, tidak ada intimidasi dari pihak keamanan,” ucap
Syahrani. (tim/brn).