Brindonews.com
Beranda Headline Desak APH Panggil Dan Periksa Wali Kota Ternate

Desak APH Panggil Dan Periksa Wali Kota Ternate

TERNATE, BRN – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara (DPD GPM Malut) berdemonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kantor Wali Kota Ternate, Rabu (26/06/2024). Mereka mendesak penegak hukum memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate dan sejumlah pihak terkait beberapa kasus dugaan korupsi.

Melalui rilis yang diterima redaksi, Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek dalam aksi itu sebagai Koordinator Lapangan, menyatakan bahwa DPD GPM menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Malut yang belum diselesaikan lembaga penegak hukum.





Antara lain dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 dan anggran vaksinasi tahun 2021 Rp 22 miliar yang melekat di BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, diduga melibatkan Ketua Satgas Covid-19 yang saat ini Wali Kota Ternate.

Dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran Rp 129.000.000 melaluai rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.

Dugaan korupsi pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate dengan PT Alga Kastela dengan anggran Rp 1,2 miliar.





Dugaan korupsi proyek Jalan Inpres dan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pulau Taliabu yang dikerjakan BPJN Malut dengan anggaran APBN Rp 248 miliar.

 

Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Beringin-Ngele Kabupaten Pulau Taliabu melalui APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar melalui rekanan CV Karya Olmit.





 

“Kasus tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR No VIII Tahun 2001 tentang Rekomdasi Arah Kebijakan Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dan Peraturan Presidan No 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”tandasnya.

Karena itu, DPD GPM Malut melayangkan beberapa desakan:





Pertama, mendesak Kejaksan Negeri Ternate segera tuntaskan dugaan korupsi penggunaan anggaran vaksinasi Covid-19, dan segera menetapkan tersangaka lainnya. Juga memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate selaku Ketua Satgas Covid-19 saat itu.

Kedua, mendesak Polres Ternate tuntasakan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.000.000 melaluai rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna

Ketiga, mendesak Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres Ternate segera menuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale, memanggil dan memeriksa serta meminta keterangan Wali Kota Ternate sebagai pemilik modal.





Keempat, mendesak KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Malut segera menelusuri proyek Jalan Inpres Taliabu milik BPJN melalui rekanan PT. KSMS

Kelima, mendesak Kejaksaan Tinggi Malut menelusuri proyek Jalan Beringin-Ngele di Kabupaten Pulau Taliabu melalui APBD tahun 2022 dengan rekanan CV. Karya Olmit (rls/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan