Enam Paket Pekerjaan Batal Tender

![]() |
SAIFUDDIN DJUBA |
SOFIFI, BRN– Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), menghentikan
proses tender kegiatan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK. Dasar
penghentian itu berdasarkan surat edaran
Menteri Keuangan RI perihal pemberhentian kegiatan fisik bersumber dari DAK.
Kepala
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut, Saifuddin Djuba dikonfirmasi membenarkan
ikhwal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya tidak lagi menender kegiatan item
kegiatan DAK fisik.
Penghentian
tidak berlaku sama pada kegiatan yang bersumber dari dana alokasi umum atau DAU,
dan dana bagi hasil atau DBH. “DAU dan DBH tetap ditenderkan,” katanya, Kamis
(2/4).
Menurutnya,
empat paket proyek yang di hentikan itu ada di Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) dan PUPR Malut. Diantaranya, pekerjaan saluran sekunder dan bangunan
talang jaringan irigasi 8 miliar rupiah, pengawasan saluran sekunder jaringan
irigasi Rp. 240 juta, proyek jalan (trotoar)
kompleks PPP Bacan Rp. 1.750 miliar, pembangunan lanjutan PPP Tobelo Rp. 7
miliar, dan paket irigasi Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur.
“Empat
paket DAK ini nilainya lebih dari 16, 9 miliar rupiah. Sementara pemelilihan
penyedia, tapi dihentikan karena ada edaran menteri keuangan,” katanya.
Saifuddin
mengatakan, nilai total sejumlah infastruktur fisik ini mencapai 79 miliar rupiah
lebih, bahkan selesai di tender. Kegiatan terpaksa dihentikan menindaklanjuti
edaran Sri Mulyani, dan pengalihan anggaran dalam hal penanganan virus corona kian
meluas.
“Sebelum
masalah virus corona, sekitar 6 paket fisik sudah ditenderkan. Tapi begitu ada
edaran, paket yang harusnya tetap jalan terpaksa dibatalkan. Kalau misalnya sudah
ada ikatan kontrak, dan di input di OMSPAM, maka kegiatan tersebut tetap jalan,”
katanya. (han/red)