Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Dirut BUMD Halmahera Timur “doyan” Kampanye Paslon Farrel-Jadi 

Dirut BUMD Halmahera Timur “doyan” Kampanye Paslon Farrel-Jadi 

HALTIM, BRN – Langkah Direktur BUMD Cipta Mandiri Kabupaten Halmahera Timur Rasid Musa bersikap apatis menjadi jurkam pada kampanye pasangan calon nomor urut 1 M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin di jalan pantai, Desa Soagimalaha, minggu kemarin 17 November patut disalahi.

Sebab, Rasid Musa merupakan direktur utama BUMD Cipta Mandiri Halmahera Timur yang tak boleh terlibat politik praktis. Tapi Rasid secara terang-terangan bersikap apatis menyalahi aturan.





Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Timur Alherfan Barmawi mengatakan, dugaan keterlibatan direktur Rasid Musa tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Sebab undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 189 dan pasal 70 melarang BUMN dan BUMD melarang pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN dan BUMD dalam berkampanye.

Alherfan menjelaskan, undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 189 dijelaskan





calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, pejabat BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa atau lurah serta perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.

“Dugaan pelanggaran direktur utama BUMD Halmahera Timur dijelaskan dalam pasal 70. Pertama, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN dan BUMD,” katanya.

Menurut Alherfan, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah bisa ikut dalam kampanye kecuali mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan keterlibatan Rasid Musa diminta dilaporkan ke Bawaslu sehingga bisa diproses lebih lanjut.





“Harus buatkan laporan dan disertai bukti-bukti vidio dan SK jabatan Direktur Utama BUMD Haltim untuk disampaikan secara resmi ke Bawaslu”katanya(*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan