Brindonews.com






Beranda News Pelanggaran Etik: Dua Pendamping Desa Dipecat

Pelanggaran Etik: Dua Pendamping Desa Dipecat





Kepala BPMD Provinsi Maluku Utara Mohtar Umamit

SOFIFI- BRINDONews.com– Pemecatan dua pendamping desa
di Kabupaten Talibu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dimana
mereka sengaja meminta uang kepada beberapa kepala desa yang ada di
Taliabu. 

Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)
Provinsi Maluku Utara Mohtar Umamit kepada wartawan di ruang kerjanya Senin
(21/8) mengatakan pemecatan yang diambil untuk mengukur kinerja para pendamping
desa di Malut. Dua pendampig desa yang di pecat itu telah melakukan pelanggaran
yang seharusnya tidak di lakukan, bahkan itu sudah menjadi keharusan. Pelanggaran
yang dilakukan tidak bisa di tolelir.

“Dua orang pendamping yang di pecat di desa
Bobong Kabupaten Pulau Taliabu  karena
mereka telah melanggar kode etik tentang anggaran dana desa  dan itu wajib dii pecat,” tegasnya.





Kata dia, alasan pemecatan terhadap dua pendamping
desa yang di lakukan memliki bukti yang kuat, sebab selain meminta uang juga
memiliki bukti lainya. ” Memang itu ada larangan, dan itu sudah di atur dalam
aturannya, kalau melanggar harus di pecat.

Menurutnya, pengawasan yang di lakukan ini, guna
mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran dana desa, sebab, pada tahun 2016
lalu Pemprov Malut sudah ada pemecatan,(reza)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan