DPRD Halsel Desak Audit Distribusi Minyak Tanah Subsidi di Kasiruta Timur
HALSEL, BRN – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Irawan Adam, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, PT Pertamina, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum segera mengusut penyebab terus berkurangnya jatah minyak tanah subsidi bagi masyarakat Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur.
Desakan tersebut menyusul keluhan warga yang mengaku jatah minyak tanah subsidi terus mengalami penurunan, dari sebelumnya 20 liter per kepala keluarga (KK) menjadi 15 liter, dan kini hanya 10 liter per KK, tanpa penjelasan resmi mengenai dasar pengurangan kuota.
Irawan menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan hak masyarakat berkurang tanpa adanya informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Subsidi minyak tanah merupakan hak masyarakat yang dibiayai oleh negara. Setiap pengurangan kuota harus memiliki dasar kebijakan yang jelas dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Irawan.
Menurutnya, apabila pengurangan kuota merupakan kebijakan resmi, maka pemerintah dan pihak terkait perlu menyampaikan dasar hukum maupun kebijakan tersebut secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar yang jelas, maka seluruh rantai distribusi minyak tanah subsidi perlu diaudit secara menyeluruh.
“Kalau kuota memang dikurangi berdasarkan kebijakan resmi, tunjukkan dasar aturannya. Tetapi jika tidak ada dasar yang jelas, maka distribusinya harus diaudit agar masyarakat mengetahui penyebab berkurangnya hak mereka,” ujarnya.
Irawan mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi.
Menurut dia, ketidakjelasan distribusi berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan transparansi yang memadai.
“Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Irawan menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan berkurangnya volume minyak tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola distribusi subsidi yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi minyak tanah subsidi di Kecamatan Kasiruta Timur, mulai dari kuota yang diterima agen, penyaluran ke pangkalan, hingga jumlah yang diterima setiap kepala keluarga.
“Hasil audit harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui alokasi minyak tanah subsidi yang sebenarnya dan memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sorotan DPRD tersebut muncul setelah warga Desa Loleujaya mengeluhkan terus berkurangnya jatah minyak tanah subsidi. Salah seorang warga, Arsad, mengaku masyarakat hanya menerima informasi mengenai jumlah minyak tanah yang dibagikan tanpa pernah memperoleh penjelasan mengenai alasan pengurangan kuota.
“Kami hanya diberi tahu jatah yang diterima, tetapi tidak pernah dijelaskan mengapa jumlahnya terus berkurang,” kata Arsad.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina, pemerintah daerah, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab berkurangnya kuota minyak tanah subsidi di Desa Loleujaya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Al/Red)






