Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Inspektorat dan PMD Diminta Awasi SPJ DD 12 Desa

Inspektorat dan PMD Diminta Awasi SPJ DD 12 Desa

Ricky CH. Richfat.





HALTIM,
BRN
– Sekertaris
Daerah Halmaher Timur Ricky CH. Richfat meminta Inspektorat dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa turun mengawasi 12 desa yang sampai sekarang
belum memasukkan laporan pertanggung jawaban pengunaan dana desa ke KPPN Tobelo
Halmahera Utara.

 





12 desa yang terlambat memasukkan SPJ pengunaan dana desa
ke KPPN Tobelo itu diantaranya Desa Buli, Wayafli, Geltoli, Pekaulang dan
Baborino di Kecamatan Maba. Waci di Maba Selatan. Saolat dan Yawal di Wasile Selatan.
Kemudian Desa Marimoi di Wasile Utara, Patlean dan Doromoi di Maba Utara dan Tewil
di Kecamatan Kota Maba. 

 







Ricky mengatakan, keterlambatan 12 desa memasukkan SPJ
penggunaan daa desa triwulan pertama 2022 ini sudah mendapat teguran dan
dedline waktu dari KPPN Tobelo. Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) sudah dinstruksikan agar turun mengawasi penyusunan dokumen SPJ
12 desa itu.

 

“SPJ penggunaan DD oleh 12 desa belum dimasukkan sehingga
mendapat dedline waktu dari KPPN Tobelo yang tidak menentukan. Kami sudah
perintahkan pihak Inspektorat dan PMD agar melakukan pengawasan dan membantu
penyusunan SPJ mereka sehingga cepat selesai dan tidak menjadi tanggungan lagi
di periode ke depan,” katanya ketika disembangi awak media di Kantor Bupati,
Rabu, 24 Agustus.





 

Termasuk memerintahkan DPMD agar koordinasi dengan KPPN
Tobelo. Dari hasil koordinasi, KPPN Tobelo masih memberikan kesempatan kepada
12 Desa agar segera menyelesaikan SPJ-nya masing-masing.

 





Selain itu, KPPN Tobelo memberikan catatan kepada 12 desa dimaksud
wajib membuat surat pertanggung jawaban sebagai bentuk perjanjian penyelesaian
SPJ yang tertunda.

 





“Kami yakin bisa diselesaikan secepatnya, karena ini SPJ
DD per semester pertama 2022 bukan per tahun. Kemungkinan ada satu dan lain hal
sehingga meraka masih mengalami keterlambatan memasukkan SPJ mereka,” sambung
Ricky.
 





Ricky menambahakan, keterlambatan SPJ 12 desa bisa
berpotensi terhadap resiko DD tahap selanjutnya. Tetapi masalah ini masih
diberikan ruang kepada 12 desa agar menyelesaikan SPJ.

 





“Yang pasti sudah diberikan surat pertanggung jawaban
mutlak, sehingga kepala desa bertanggug jawab penuh terhadap seluruh proses
SPJ. Makanya danayna bisa disalurkan dengan catatan desa yang bermasalah
secepatnya menyelesaikan SPJ. Biasanya yang dipending kalau dia sudah satu
tahun, kalau satu selama satu tahun tidak masukan SPJ, maka DD tahap berikut
biasanya dipending,” ucapnya.
(mal/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan