Brindonews.com
Beranda Headline DPRD Sebut Sekda Morotai Lakukan Pembohongan Publik

DPRD Sebut Sekda Morotai Lakukan Pembohongan Publik

Wakil Ketua II DPRD Morotai, Rasmin Fabanyo

MOROTAI, BRN – Belum lagi tuntas dugaan pemalsuan
tandatangan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk 2018, kini
muncul masalah baru. Masih seputaran APBD, namun bukan lagi soal tandatangan
palsu dalam dokumen APBD-Induk 2018, melainkan penggunaan APBD tertanggal 24
Desember 2017.

Sebelumnya,
Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad M. Kharie mengakui Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pulau Morotai turut menggunakan APBD tertanggal 24 Desember 2017
tersebut.  





Pernyataan
ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai angkat bicara.  Wakil Ketua II DPRD Morotai,  Rasmin Fabanyo menepis pernyataan Sekda tersebut.
Menurut Rasmin, pernyataan yang disampaikan Sekda adalah bohong.  “ Tidak benar apa yang disampaikan sekda, itu
bohong,” tandasnya ke sejumlah awak media, Rabu (15/8).

Dikatakannya,
Sekda telah melakukan pembohongan publik. Sebab, tidaklah mungkin Pemkab Morotai
menggunakan APBD tertanggal 24 Desember 2017 itu, karena dokumen APBD 24
desember 2017 tidak di tandatangani unsur pimpinan DPRD.  “ Dokumen APBD tidak ditandatangani masa
digunakan, itu kan aneh,” katanya.

Rasmin
mengaku tidak mengetahui pasti APBD mana yang digunakan. Ia juga memastikan penggunaan
APDB sebagaimana disebutkan Sekda sangatlah tidak mungkin. Alasannya karena dokumen
APBD yang dimaksud tidak satu pun unsur pimpinan menandatanganinya. “ Bicara
soal APBD tertanggal 13 November 2017 ilegal atau tidak itu ranah polisi,
karena kasusnya sudah ditangani polisi, biarlah mereka yang mengungkapnya,” ujarnya.





Tak
hanya itu, Rasmi juga menjelaskan awal mula dokumen APBD ganda lingkup Pemkab
Morotai. Misalnya dokumen APBD 13 November 2017. Di dokumen ini, tanpa melalui
sidang paripurna tiba-tiba tertera dokumen unsur pimpinan DPRD.  


Semua anggota DPRD keluar daerah (Jakarta),
kok tiba-tiba ada tandatangan. Lalu siapa yang mendatangani dokumen APBD
tersebut kalau bukan DPRD,” katanya.

Ia mengakui
langkah Pemkab Morotai menggunakan APDB 13 November 2017 itu membuat
tersinggung DPRD secara kelembagaan. Alasannya karena penggunaan APDB tersebut
tanpa melalui tahapan sidang paripurna serta tidak disertai tandangan Ketua DPRD,
Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD.





“ Secara
pribadi maupun kelembagaan kami merasa tersinggung, karena dokumen APBD
tertanggal 13 November 2017 tidak pernah ditandatangani, kok kenapa tandatangan
kami tertera dalam dokemun itu,” tanya Rasmin sembari menambahkan, dengan
alasan itu DPRD tidak menandatangani APBD tertanggal 24 Desember 2017.

Terpisah, Sekretatis Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Abjan Sofyan saat dikonfirmasi tak
berkomentar banyak. “ Nanti saya korscek dokumen APBD-nya dulu,” singkat Abjan.
(Fix)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan