DPRD Sahkan KUA PPAS APBD Perubahan Halmahera Timur Rp 1,7 Triliun Lebih

HALTIM, BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD mengesahkan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Halmahera Timur lebih dari Rp 1,7 Terliun.
Pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan Halmahera Timur tersebut dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang ke-III di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat Senin kemarin 4 Agustus.
Pengesahan KUA PPAS ABPD Perubahan Halmahera Timur 2025 dengan rincian, pendapatan daerah semula Rp 1.409.549.677.000,00 bertambah menjadi Rp 1.701.321.798.852,50. Pendapatan asli daerah semula Rp 43.800.000.000,00 bertambah menjadi Rp 69.020.973.538,50. Pendapatan transfer semula, Rp 1.355.749.677.000,00 bertambah menjadi Rp 1.622.300.825.314,00. Belanja daerah semula Rp 1.981.604.854.020,00 bertambah menjadi Rp 2.158.869.091.458,00.
Belanja operasi semula Rp 1.150.983.307.227,00 bertambah menjadi Rp 1.238.395.868.065.00, belanja modal semula Rp 625.632.080.293,00 bertambah menjadi Rp 719.958.593.193,00. Belanja tidak terduga Rp 5.000.000.000,00, Belanja transfer semula Rp 199.989.466.500,00 berkurang menjadi Rp 195.514.630.200,00.
Penerimaan pembiayaan semula Rp 573.555.177.020,00 berkurang menjadi Rp 459.047.292.605,50. Pengeluaran pembiayaan Rp 1.500.000.000.000. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan semula Rp 572.055.177.020,00 berkurang menjadi Rp 457.547.292.605,50.
Wakil Bupati Anjas Taher mengatakan, bobotan perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan yang harus dilakukan dalam proses penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 antara TAPD dan Banggar DPRD. Hal ini menunjukkan komitmen dan integritas kemitraan kerja dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Dalam proses penyusunan perubahan APBD berupa persetujuan dan pengesahan perubahan KUA-PPAS dapat diterima dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, untuk selanjutnya menjadi acuan dalam proses penyusunan RKA perubahan SKPD,” katanya.
Anjas menerangkan, ketentuan penyusunan dan penetapan APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Maka secara tegas memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasif yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggung jawaban keuangan.
“Formulasi perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati akan dijabarkan secara rinci pada program kegiatan dan sub kegiatan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 0erubahan SKPD. Pemda akan melakukan asistensi dalam penyusunan RKA perubahan sebagai materi dalam Ranperda tentang APBD 2025,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan menyampaikan kembali nota keuangan Ranperda APBD Perubahan untuk mendapat persetujuan, yang tentunya masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut pada masing-masing komisi dengan mitra kerjanya.
“Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini akan ditetapkan melalui keputusan bersama antara Pemda dan DPRD, yang membuktikan semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini juga terus menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Halmahera Timur yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (*)