Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye DPRD Halmahera Timur “ketok” 12 Perda, Anjas: Segera Berlaku

DPRD Halmahera Timur “ketok” 12 Perda, Anjas: Segera Berlaku

Rapat paripurna pengesahan 12 Ranperda jadi Perda oleh DPRD Halmahera Timur.

HALTIM, BRN – Dua fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Timur menyetujui 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tersebut melalui surat keputusan DPRD Nomor: 188.4/15/2025 tentang persetujuan terhadap 12 Ranperda. Pengesahan produk hukum daerah tersebut pada rapat paripurna ke 20 masa sidang ke III oleh DPRD setempat, Senin, 22 September.

Dua fraksi yang menyetujui dua ranperda supaya ditatapkan menjadi perda masing-masing Fraksi Bingkay NKRI dan Fraksi Dari Indonesia. 12 ranperda diantaranya Ranperda CSR, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ranperda Kearsipan, Ranperda Pengelolaan Pasar.

Kemudian Ranperda JDIH, Ranperda Kepariwisataan, Ranperda Desa Wisata, Ranperda Tenaga Kerja Lokal, Ranperda Penyerahan Saran dan Prasarana Utilitas Umum, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Pengelolaan Air Limba Domestik dan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.

Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher mengatakan, 12 ranperda sudah mendapatkan persetujuan dan telah disahkan oleh DPRD. Menurutnya, pembahasan antara komisi DPRD dan pemerintah daerah untuk mematangkan produk hukum daerah mampu memberikan konstribusi pada substasi materi ranperda.

Hasil pengesahan DPRD kata Anjas, Pemerintah Daerah bakal menindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar diregistrasi. Selanjutnya diundangkan dan dijalankan.

“Persetujuan anggota DPRD dapat segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi pada pemerintahan provinsi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur agar dapat segera diberlakukan secara efektif,” jelasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan