Brindonews.com
Beranda News DPMD Tidak Berdaya Tanpa LHP Dari Inspektorat

DPMD Tidak Berdaya Tanpa LHP Dari Inspektorat

HALSEL, BRN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tampaknya tidak berdaya menghadapi Kepala Desa (Kades) atas penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Hal ini diakui Kepala DPMD Kabupaten Halsel, Ilham Abubakar, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (4/01/2024).





Ilham mengaku, laporan Pertanggung (LPJ) secara administrasi dari masing-masing desa sudah diselesaikan. Hanya saja kondisi di lapangan tidak diketahui secara pasti apakah sesuai dengan LPJ atau tidak.

“Kita belum bisa menjamin, fakta di lapangan dengan LPJ yang disampaikan secara administrasi, karna kita tidak melakukan monitoring,” ungkap Ilham

Ilham bilang, LPJ Kades telah diaudit oleh Inspektorat tidak disampaikan ke DPMD bahkan Bupati.





“Laporan hasil audit desa tidak disampaikan ke Bupati apalagi kita di DPMD,” katanya.

Ilham menuturkan, dari hasil audit tahun  2021, 2022 bahkan 2023 pihaknya tidak dapat mengambil langkah untuk melakukan pembinaan terhadap kepala-kepala desa yang dinilai bermasalah.

“Dari mana kita tau desa itu bermasalah, kalau monitoring tidak ada di DPMD. Kita hanya tahu laporan dari masyarakat.





Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo, saat dikonfirmasi melalui nomor selulernya 08124233XXX, berada diluar jangkauan hingga berita ini di publis. (Awy)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan