Polres Halsel Buka Pelayanan Pembuatan SKBN

HALSEL, BRN – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara telah membuat terobosan baru untuk memudahkan pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sebagai syarat persyaratan administrasi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kasat Narkoba Halsel, Iptu Mardan Abdurahman, S.H, M.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (02/01/2023) mengatakan, Polres Halsel telah berkoordinasi dengan Instansi terkait termasuk beberapa orang Dokter untuk memudahkan peserta PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam pengurusan SKBN.
“Jadi izin pembuatan SKBN bisa dilakukan di daerah tingkat Kabupaten dalam hal ini di Polres Halsel, terkecuali pembuat SKBN untuk persyaratan Caleg yang harus membuat SKBN di Polda Malut, ” ujarnya.
Menurutnya, salah-satu persyaratan adminitrasi bagi PPPK dinilai sulit. Karena untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), para peserta harus ke Ternate untuk berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) di Kota Ternate.
“Terobosan ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat halsel pada umumnya dan khususnya PPPK yang telah dinyatakan lulus tes oleh BKN beberapa hari lalu, dan jika pada saat pemeriksaan ada peserta yang terindikasi akibat obat terlarang, maka, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, ” pungkasnya.
Lanjutnya, sampai saat ini, tim belum menemukan ada peserta pembuat SKBN yang terindikasi narkoba atau sejenisnya. Dan sudah ada 50 pendaftar, yang nantinya diproses surat SKBN lalu diterbitkan.(awy/red)