Pemprov Malut Cairkan Utang 131 Miliar Tanpa SPM

SOFIFI,BRN – Dugaan pencairan utang pemerintah provinsi terhadap pihak ketiga senilai Rp, 131 Miliar tanpa dibuktikan dengan Surat Perintah Membayar. Melalui laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara Nomor . 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 terdapat Hutang Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak sesuai ketentuan atau tanpa Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp. 131.548.009.790,18.
Jumlah ini terbagi dalam utang belanja sebesar Rp. 86.222.260.040,92 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp. 45.325.749.749,26. Berdasarkan neraca per 31 Desember 2022 yang disajikan auditor, saldo kewajiban jangka pendek senilai Rp. 715.082.122.446,63, diantaranya hutang belanja dengan saldo sebesar Rp. 596.811.256.988,56 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp. 114.824.475.475,60.
Berdasarkan perbandingan lampiran kewajiban dan data laporan rekonsiliasi hutang tahun 2022 oleh Inspektorat, hasil pemeriksaan atas penyajian hutang dalam laporan keuangan diketahui, permasalahan terkait pengakuan dan pencatatan diantaranya, hutang belanja tidak dicatat berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh delapan SKPD, hutang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya, pengakuan hutang belanja tidak didasarkan pada laporan realisasi fisik dan keuangan, dan pengakuan hutang belanja berdasarkan pagu belanja.
Hutang belanja itu tercatat pada 7 dinas dan 2 RSUD dengan rincian sebagai berikut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 24.842.818.017,76, Dinas Kesehatan Rp. 20.006.359.808,00, Rumah Sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Rp. 4.692.934.225,30, Rumah Sakit Umum Sofifi Rp. 4.910.551.361,00, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 20.113.799.698,00, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp. 1.735.695.997,70, Dinas Kominfo dan Persandian Rp. 307.137.422,00, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp. 3.958.083.780,00, dan Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp. 5.654.879.731,16.
Sementara, rincian hutang jangka pendek lainnya dengan permasalahan terkait pengakuan dan pencatatan diantaranya. Pertama, hutang belanja tidak dicatat berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh delapan SKPD. Utang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya. pengakuan hutang belanja tidak didasarkan pada laporan realisasi fisik dan keuangan. Dan keempat, pengakuan hutang belanja berdasarkan pagu belanja.
Dengan rincian diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 113.565.900,00, Dinas Kesehatan Rp. 504.653.142,40, Rumah Sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Rp. 13.249.817.529,00, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 8.082.082.198,56, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp. 18.955.419.355,90, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp. 1.664.071.567,00, Dinas Kominfo dan Persandian Rp. 62.393.100,00 dan Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp. 2.693.746.956,40.
Dari permasalahan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan 10 kepala SKPD untuk melakukan pengakuan hutang berdasarkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membuat dan melaporkan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan secara periodik kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD, dan memastikan pengakuan Utang sesuai dengan dokumen yang berlaku. (tim/brn)