Palsukan Tanda Tangan, Sekdes Desa Gorua Cairkan DD Rp 116 Juta
Ilustrasi uang tunai. Dalam pencairan dana ini Sekdes Gorua palsukan tanda tangan kades dan bendahara desa |
TOBELO, BRN – Sekretaris Desa (Sekdes) Gorua
Kecamatan Tobelo Utara, Abdul Maya di depan Ketua BPD Desa Gorua dan Kepala
Desa mengaku telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2019.
DD tersebut diduga
telah dipakai oleh Sekdes untuk kepentingan pribadi. Data yang diperoleh media ini bahwa total dugaan
penyalahgunaan DD yang dilakukan Sekdes Desa Gorua sebesar Rp. 116.700.000. Sekdes telah
mencairkan uang dari Bank Mandiri tahun anggaran 2019 dengan memalsukan
tanda tangan kepala desa dan bendahara Desa Gorua.
Dalam pencairan itu Abdul Maya mencairkan anggaran tiga kali dalam sebulan. Pencairan pertama pada 23 April 2019) senilai Rp. 58.350.000 dan pencairan kedua pada esok harinya 24 April 2019 kembali mencairkan uang dengan jumlah
yang sama yaitu Rp. 58.350.000. Total uang yang diambil atau dicairkan pada tahap pertama dan kedua senilai Rp. 116.700.000.
Selang dua hari kemudian tepat pada 26 April 2019, sekdes kembali mengambil atau mencairkan uang tahap ketiga senilai Rp 32 juta. Namun uang ini kemudian dikembalikan ke bank pada tanggal yang sama.
Itu artinya, sekdes belum mengembalikan atau menyetor pencairan tahap pertama dan kedua pada 23 dan 24 April 2019 senilai 100 juta lebih.
Kelakuan Sekdes ini
terbongkar bermula kepala desa dan Bendahara Desa Gurua ingin mengambil uang di bank
untuk kepentingan desa. Keduanya dibuat geleng kepala lantaran uang tersebut sudah diambil oleh sekdes dan
digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ketika ditanya, Abdul
Maya selaku Sekdes Desa Gorua mengaku akan menyerahkan dana tersebut dan digantikan
secara tunai kepada bendahara desa dihadapan. “ iya saya akan memberikan uang
tersebut kepada bendahara Desa, ” Katanya dihadapan Ketua BPD, Kades, dan
bendahara Desa.
Dirinya juga berjanji
akan kembalikan uangnya pada tanggal 13 Mey 2019, karena sesuai perjanjian
dalam jangka waktu sepuluh hari sudah diganti, dan jika tiba tanggal jatuh
tempo belum dikembalikan maka ia siap diberhentikan dan mengundurkan diri serta
diproses secara hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara Kades Desa
Gorua Asnijati Baba, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pernyataan dari
Sekdes Desa Gorua, terkait dengan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019. ” Memang benar, tetapi ada itikad baik
dari sekdes untuk pengembalian,” Ujar Kades ketua di hubungi media ini
melalui Via handphone Sabtu (11/05/2019).
Menurutnya, surat
pernyataan yang dibuat Sekdes, ia mengaku telah menyalahgunakan DD tahap I tahun 2019 tetapi bersedia
mengantikannya. ” Batas waktu pengembalian tanggal 13 Mei, jika tidak ia
bersedia diproses secara hukum,” Pintanya.
Hal senada juga
disampaikan salah satu Anggota BPD Desa Gorua yang mengatakan, Sekdes desa Gorua
Abdul Maya telah mangambil uang di Bank senilai 116.700.000, dengan cara
memalsukan tanda tangan. ” Uang yang diambil dengan memalsukan tandatangan
Kades dan Bendahara Kades,” tutupnya. (Shl)