DLH Malut Akui Tak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan PT FMI
Fachruddin Tukuboya. (dok.malutsatu) |
SOFIFI,
BRN – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara memanggil PT.
Forward Matrix Indonesia (FMI) dalam dugaan ilegal mining.
Pemanggil perusahaan pengeruk nikel di wilayah Desa Subaim, Kecamatan
Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, itu untuk dimintai klarifikasi terhadap
pemenuhan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin
Tukuboya menjelaskan, klarifikasi dan investigasi dilakukan guna mengetahui ada
tidaknya pelanggaran yang dilanggar FMI.
“Tidak bisa disimpulkan kalau sudah ada pelanggaran terhadap
perundang-undangan sebelum kita klarifikasi dan investigasi,” kata Fachruddin dalam
keterangan tertulis yang diterima brindonews, Selasa malam, 13 Desember.
Hasil konfirmasi Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Forward
Matrix Indonesia memang masih terdaftar dalam aplikasi Minerba One Map
Indonesia (MOMI). Adapun dari sisi kelengkapan izin, Pemerintah Provinsi Maluku
Utara tidak pernah merilis izin atau persetujuan dimaksud, termasuk izin lingkungan.
“Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
melalui DLH Kabupaten Halmahera Timur, bahwa mereka juga tidak pernah
mengeluarkan izin lingkungan/persetujuan lingkungan terhadap kegiatan pertambangan
tersebut (FMI),” terangnya.
Menyangkut penerbitan persetujuan lingkungan terhadap
kegiatan pertambangan mineral, sambung Fachruddin, sudah menjadi kewenangan KLHK.
“Bukan lagi pemerintah provinsi,” ucapnya. (red)