Brindonews.com
Beranda News Diduga Terima Suap, KSOP Ternate Diciduk Tim Saber Pungli

Diduga Terima Suap, KSOP Ternate Diciduk Tim Saber Pungli





Tim  Saber Pungli Ciduk KSOP Ternate Beserta Dua Kroninya, Barang Bukti Yang Amankan Polda Malut

Ternate Brindonews.com Kepala Sahabandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
Kelas II Kota Ternate Hengky bersama satu orang stanya berinisial AR serta
salah satu kontraktor BS alias Bonefasius di ciduk tim Saber Pungli Reserse
Kriminal Khusu (Krimsus) Polda Malut pada Kamis 9 Nepomber di salah satu kamar
Hotel Archy lingkungan Tana Raja. Penangkapan ini lantaran diduga kasus
gertifikasi proyek Docking kapal perintis R-65 pangkalan ternate.

Ketua Tim Saber Pungli Polda
Malut,  Komisaris besar Polisi Kombes
Pol. Sam Y K  di dampingi Kepala Bagian Kehumasan AKBP Hedri Badar dan Dir
Krimsus Kombes Pol. Masrur, menyampaikan pres rilis di kantor Dirkrimsus Polda
malut Senin 13/11/2017, mengatakan, ketiga tersangka saat di tangkap tangan
berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 190.420.000 yang
di kemas dalam Amplop , dua rangkap dokumen serta lima unit heandphone berbagai
merek. 

  





Menurutnya, ketiga pelaku ditetapkan
sebagai tersangka setelah polisi menaikkan kasus tersebut dari penyidikan ke
penyelidikan dan kini telah ditahan di sel tahanan Polda Malut,” Ucapnya.

Lanjut Sam, setelah dilakukan
pemeriksaan ketiga tersangka, polisi menetapkan Hengki dan Abdul sebagai
tersangka penerima suap berdasarkan pasal 5 ayat 2 pasal 11 dan pasal 12 huruf
D UU no 31 tahun 1959 dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat 1 E 1E Khup ancaman hukuman 1 tahun maksimal 5 tahun
dan pasal 12 B minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.





Tersangka lain adalah
Bonefasisus (Kontraktor) sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan
pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Tiga tersangka ini, kami menerapkan pasal yang berbeda dalam kasus OTT
ini,” Karanya.

Diketahui, Hengki adalah  salah satu tersangka kasus OTT yang merupakan
Kepala KSOP Ternate itu, akan mengemban jabatan baru dan telah melakukan serah
terima jabatan (sertijab) sebagai Kepala KSOP Tenau Kupang Prov
insi NTT pada 8
November 2017, dan sesuai rencana pada 10 November 2017. Dirinya juga akan
melakukan Sertijab di Ternate, namun sayangnya nasib berkata lain, setelah
Hengki tertangkap tangan dalam kasus OTT oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Malut,
Kamis (09/ 11/ 2017) pekan kemarin.(Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan