Brindonews.com
Beranda Daerah Dituding Rolling ASN Langgar Aturan, Ini Jawaban Sekda Morotai

Dituding Rolling ASN Langgar Aturan, Ini Jawaban Sekda Morotai

 Sekda Kabupaten Pulau Morotai Muhammad M. Kharie





MOROTAI,BRN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menilai mutasi
pejabat eselon II,III dan IV beberapa waktu lalu tidak menyalahi aturan, hal ini
disampaikan Sekda Morotai Muhammad M. Kharie melalui kabag humas dan protokuler
Abdul Karim kepada reporter brindonews.com, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, surat panggilan dari DPRD kepada Sekda, Kepala
BKD dan Kabag Humum untuk dimintai keterangan terkait dengan pelantikan
tersebut, akan tetapi tidak di hadiri sebab mekanisme pelantikan itu bedasarkan
aturan yang berlaku.  

Kata dia, peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun
2019 selaku pejabat pembina kepegawaian telah melimpahkan kewenangannya kepada
Sekertaris yang menjadi dasar mutasi itu dilaksanakan, ungkapnya.





Jika terdapat opini, dimana jabatan pimpinan tinggi
pratama, administrator dan pengawas melakukan rolling jabatan dianggap tidak
syah itu keliru, karena rolling jabatan itu sesudah sesuai dengan prosedur yang
berlaku.

“Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Bupati
melaksanakan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian ASN dalam hal ini Reformasi
birokrasi, selalu menjadi perhatian pemerintah daerah salah satu titik berat
kebijakan, ini di tempatkan pada manajemen sumber daya aparatur”.

Lanjut dia, pelaksanaan Mutasi disamping sebagai instrumen
pembinaan, juga mempromosikan sejumlah ASN yang dinilai mumpuni untuk mengemban
tugas dan tanggungjawab sesuai perangkat daerah dengan tingkatan jabatan,
“imbuhnya.





Lanjutnya, apa yang dilakukan pemerintahan sesuai
tatakelola pemerintahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
tatakelola yang sistemik. Bukan berdasar pada pendekatan relasional atau
identitas tertentu. Pemerintah daerah menjalankan karier berdasarkan sistem
merit. “Loyalitas diutamakan dalam sistem bukan pada person,
“tutupnya. (Fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan