Brindonews.com
Beranda Daerah Sebanyak 14.498 Penduduk Kota Ternate Belum Perekaman E-KTP

Sebanyak 14.498 Penduduk Kota Ternate Belum Perekaman E-KTP

 

Foto: Ilustrasi Perekaman E-KTP





TERNATE BRN– Sebanyak 14.498
penduduk Kota Ternate yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk
(E-KTP) Eeloktornik akhirnya di blokir pada 31 Desember tahun 2018, hal ini
berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Dukcapil Kota Ternate, Hilman Silawane kepada wartawan
Rabu (9/1/2019) mengatakan, dari tujuh Kelurahan tercatat Kecamatan Kota
Ternate Selatan yang paling banyak belum melakukan perekaman sebanyak 6.731
orang, di susul Kecamatan Ternate utara sebanyak 2.950 orang.

Sementara untuk  Kecamatan Ternate Tengah 3.164 orang yang belum
merakukan perekaman, Kecamatan Pulau Ternate 622 orang, Kecamatan Pulau Batang
Dua  sebanyak 504 orang, sementara
Kecamatan Moti hanya 343 orang, dan Pulau Hiri sebanyak184 orang,”
tuturnya.





Jumlah secara keseluruhan sebyak 14.498 yang belum
melakukan perekaman in akan di blokir, dan itu tidak dapat di layani dalam
pelayanan publik, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan lagi,
bebernya. ” Pemblokiran ini tidak secara permanen, ini hanya di non
aktifkan sementara, ketika yang bersangkutan datang untuk melakukan perekaman,
langsung di aktifkan kembali” katanya.

Kalau NIK nya di blokir masyarakat tidak dapat lagi di
layani instansi manapun”. Bayangkan saja, mau menikah saja susah, karena
Kementerian Agama membuat buku nikah saja menggunakan NIK. “ Kalau NIK nya
terblokir, tentunya tidak bisa” tuturnya (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan