Disperkim Malut Optimis Selesaikan Utang Pihak Ketiga

SOFIFI, BRN – Pembayaran utang pihak ketiga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara sangat progres.
Disperkim sendiri telah menyelesaikan utang pihak ketiga sebesar Rp 102 miliar. Kemungkinan besar, di tahun ini Disperkim juga melakukan pembayaran utang senilai Rp 25 miliar dengan total sisa utang Rp 127 miliar.
Kabid Perencanaan Dinas Perkim Malut, Fali Gamawan, kepada media ini mengatakan, tertera dalam APBD induk, utang yang tercatat Rp25 miliar sekian. Ini sudah tentu tidak ada alasan untuk tidak dibayar.
“Jadi utang yang terbawa di APBD induk 2024 ini sekitar Rp25 miliar lebih, karena yang mau direkon yaitu yang sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) tapi belum terealisasi” jelasnya, katanya, Senin (20/01/2025).
Rekon utang kata Fadli masih menunggu kebijakan dari perbend karena penyesuaian data utang perlu dilakukan sebelum merealisasikan.
“Kita masih menunggu arahan dari Perben untuk dilaksanakan rekon utang. Tapi utang tersebut pasti dibayar,” tandasnya. (Brn)