Diskominfosan Malut Gelar Workshop Layanan Informasi dan Layanan Aduan Publik
SOFIFI,BRN – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Layanan Aduan Publik lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Mewakili Gubernur Maluku Utara, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Dr. Fachruddin Tukuboya, yang berlangsung di Hotel Bolote Sofifi, Rabu (12/11/2025).
Fachruddin menyampaikan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana salah satu tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah memastikan pembaruan informasi publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Badan Publik.
“Sebagai badan publik, sudah menjadi kewajiban kita untuk membuka diri, menyiapkan, dan mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan pemerintah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan,” ujar Fachruddin.
Lanjut dia, keterbukaan informasi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan klasifikasi jenis informasi yang diatur dalam ketentuan, yaitu informasi wajib atau berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Selain itu, pemerintah juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pengaduan dan aspirasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik.
Lebih lanjut, Fachruddin yang juga mantan kadis DLH menjelaskan, sesuai amanah Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Nasional di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, setiap daerah dituntut untuk lebih responsif terhadap masukan dan aduan dari masyarakat.
“Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik perlu diintegrasikan dalam satu pintu, agar masyarakat memiliki saluran pengaduan nasional yang mudah diakses,” jelasnya.
Melalui aplikasi SP4N–LAPOR, lanjut Fachruddin, pemerintah berupaya mengoptimalkan layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat secara daring (online). “Pemerintah Provinsi Maluku Utara, berkomitmen terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan sistem ini”, lanjutnya.




