Brindonews.com
Beranda Headline Diduga Terlibat Skandal Dana Covid-19, Kejari Didesak Tetapkan Wali Kota Tersangka

Diduga Terlibat Skandal Dana Covid-19, Kejari Didesak Tetapkan Wali Kota Tersangka

GPM Desak APH Panggil dan Periksa Wali Kota Ternate Tauhid Soleman

TERNATE,BRN – Diduga terlibat skandal kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19, Gerakan Pemuda Marhaenis kembali mendesak Kejari Ternate, agar segera menetapkan Wali Kota Ternate sebagai tersangka

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp.22 miliar dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.709.721.945 sesuai perhitungan BPKP Malut.





“Anggaran tersebut melekat di dinas Kesehatan Kota Ternate yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19  berdasarkan fakta persidangan yang disampaiakan sala satu terdakwa dimana Wali Kota diduga ikut terlibat

Perlu diketahui kasus dana covid-10 dan vaksinasi merugikan keuangan negara, olehnya itu Kejari harus memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate guna mengungkap aktor dibalik skandal dana Covid ungkap Sartono, Selasa (23/7/2024).

Menurut GPM, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mestinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Tauhid adalah Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.





“Wali Kota Ternate harus dianggil dan diperiksa. GPM sangat yakin ada tersangaka lain, hanya saja terkesan dilindungi,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek, Selasa 23 Juli 2024.

Sartono menduga, pihak Kejari Ternate terjebak dengan aliran uang vaksinasi dan Covid-19 yang diduga diterima oknum pejabat penegak hukum. Dalam anggaran vakninasi penanganan virus corona sebesar Rp 22,4 miliar di tahun 2021-2022 terungkap sejumlah petinggi pejabat meminta jatah untuk keperluan pribadi.

“Mungkin hal inilah yang ‘menyandra’ pihak Kejari Ternate enggan mengungkap status Wali Kota Tauhid selaku Ketua Satgas Covid-19. Padahal, dari salinan putusan nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte disebutkan beberapa pejabat, termasuk Tauhid Soleman menerima (uang). Kejaksaan tinggi maupun Kejari Ternate juga diminta memperjelas status Wali Kota Ternate dalam kasus Haornas 2018 dan Perusda Ternate, namun diabaikan. Padahal ini sesuai fakta persidangan,” terangnya.





Satono menilai kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi dan Covid-19 ini perlu diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejari maupun kejaksaan tinggi dianggap tidak mampu lagi.

Perlu diketahui Kejaksan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan empat tersangka yakni, Bendahara BPBD Kota Ternate, NA alias Nuryani, PAAD alias Pandan Ayu pemilik Caffe Big Bos (penyedia makan siang dan snack), HA alias Herisal selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako), dan AM alias Andi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Andi saat ini juga terpidana perkara vaksinasi yang melekat di Dinkes Ternate. (brn/tim/red)

 





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan