Diduga Korupsi Dana Covid-19, Bendahara BPBD Kota Ternate Ditetapkan Tersangka
TERNATE-BRN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya mentepkan bendahara pengeluaran BPBD yang berinisial NA dan tiga orang lainya yakni, salah satu pemilik caffe (PPAD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NA dan inisial HA Direktur CV Butet Agung Maraja (Penyedia Bantuan Sosial Sembako).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan darurat bencana non alam corona Virus Desease (COVID-19), pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Kasintel Kejari Ternate, Aan Saiful mengatakan, kepada wartawan Selasa (23/7/2024) mengatakan setelah penetapan, tersangka akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Terhitung 23 Juli hingga 11 Agustus pekan depan .
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor:700.1.2.1/34/LHP-INSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi BTT dalam penanganan darurat bencana non alam corona virus Desease (COVID-19) pada BPKAD Kota Ternate yang dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp803.951.500.
Pasal yang disangkakan, pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Subsubair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. (red/brn)