Diduga Salah Perencanaan, Desak APH Panggil dan Periksa PPK Embung Hiri

TERNATE,BRN – Desak Aparat penegak hukum segera melayangkan panggilan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Air Baku dan tanah Balai Wilayah Sungai Edi Sukirman atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Pulau Hiri.
Proyek pekerjaan Embung Pulau Hiri tersebut menelan anggaran senilai Rp13.573.391.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.
Koordinator Gamalama Coruption Whatc, Muhidin kepada Media Brindo Grup Senin (22/9/2025) mengatakan, meski proyek embung Pulau Hiri yang dikerjakan CV.Aqila Putri sudah selesai akan tetapi mengalami limpasan air melalui Spillway (Saluran pelimpah), saat intensitas curah hujan tinggi, yang itu berakibat terjadinya longsor dan banjir hingga merembet ke pumukiman warga setempat.
“Saat longsor terjadi, dinding pagar Sekolah Dasar di Kelurahan Tafraka juga ikut roboh, Air dari embung meluap sejak pagi tadi dan menggenangi rumah warga serta teras bagian depan musholah,”
Menurutnya, pelanggaran yang mengakibatkan longsor pada proyek embung dapat masuk kategori kelalaian atau maladministrasi jika disebebkan oleh kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan. Bisa jadi termasuk bencana alam, jika dipicu oleh oleh faktor alam seperti curah hukan tinggi dan tidak ada indikasi kesalahan teknis. Untuk menentukan kategori pasti perlu analisa penyebab longsor dan apakah ada aspek laain yang bisa ditelusuri.
Menurut Muhidin, aparat penegak hukum sudah seharusnya menjadikan hal ini sebagai pintu masuk dalam mengungkap siapa aktor bertanggungjawab atas pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah, baik itu PPK maupun pihak rekanan.
Kata dia, masalah ini sudah masuk kategori perencanaan yang buruk, desain proyek yang tidak memperhitungkan stabilitas lereng atau kondisi tanah. Selain itu juga dugaan pelaksanaan yang salah, dimana metode yang dipakai pihak PPK dan rekanan tidak sesuai standar.
“ PPK BWS wajib bertanggungjawab atas pengawasan selama proyek berlangsung untuk mencegah potensi longsor”katanya.
Proyek embung yang tidak berfungsi atau menimbulkan bencana dapat dijadikan subjek penyelidikan oleh aparat penegak hukum. jika pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat diketegorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat berujung pada tanggungjawab hukum bagi yang bagi rekanan dan pihak Balai itu sendiri.(red/tim)