Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara Peringati WPFD, AJI Ternate Serukan Kebebasan Pers di Maluku Utara 

Peringati WPFD, AJI Ternate Serukan Kebebasan Pers di Maluku Utara 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) tahun 2023).

Peringatan WPFD dilakukan dengan menggelar diskusi bertajuk “Independensi Media dan Demokrasi” di Kedai Sabeba, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Senin 8 Mei kemarin.





Ada tiga pembicara dalam diskusi ini, mereka adalah Anggota Komisi Informasi (KI) Maluku Utara Awat Halim; Sosiolog Maluku Utara Herman Oesman dan Praktisi Media Maluku Utara Asgar Saleh. Berbagai civil society dan masyarakat turut hadir dan mendengarkan pemapran masing-masing pembicara.. 

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim mengatakan, peringatan WPFD di Indonesia bersamaan dengan momen 25 tahun reformasi. Dan dua tahun setelahnya lahir dua undang-undang, yakni UU Hak Asasi Manusia dan UU Pers sebagai pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Namun setelah reformasi mencapai perjalanan seperempat abad, kita justru menyaksikan demokrasi berjalan mundur,” kata Ikram. 





Di Maluku Utara, angka kekerasan pers sejalan dengan indeks kebebasan pers (IKP) hasil survei Dewan Pers yang menempatkan Maluku Utara masuk dalam tiga daerah IKP terendah. 

“Kasus kekerasan pers yang AJI laporkan juga tidak diselesaikan aparat penegak hukum, padahal setiap tahun selalu terjadi kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ikram yang juga wartawan Malut Post itu.

Asgar Saleh memaparkan tentang problem independensi media dan demokrasi di Maluku Utara.

Anggota Komisi Informasi Maluku Utara, Awat Halim mengatakan, pertumbuhan media mainstream di Maluku Utara sekarang ini sangat massif, namun lupa pada pemenuhan standar dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.





Misalnya dalam pemberitaan, masih terjebak pada berita pesanan atau berita yang tidak lagi sesuai dengan fakta yang berhubungan dengan banyak orang. 

“Kita saat ini lupa bahwa membuat berita yang berdasarkan kepentingan publik, bahkan lebih cenderung pada kepentingan lain,” katanya.

Media salah satu pilar demokrasi. Namun saat ini belum masuk pada kebebasan pers, sebab kekerasan dan kebebasan pers masih rendah. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Maluku Utara saat ini sangat menurun. 





IKIP Maluku Utara pada tahun 2021 berada di posisi 32 dengan nilai 43,19 poin dari 34 Provinsi di Indonesia. Sementara di tahun 2022, indeks keterbukaan informasi publik di Maluku Utara berada pada kategori tidak informatif. Ini artinya keterbukaan informasi publik di Maluku Utara masih buruk. 

Upaya dalam mengakses informasi publik di lingkungan Pemerintah Maluku Utara masih sangat sulit. Ini terbukti, dari 48 instansi pemerintah, hanya terdapat 16 instansi yang memiliki website, dan dari 16 instansi tersebut, hanya 6 instansi yang aktif.

Minimnya keterbukaan informasi disebabkan karena standar pelayanan keterbukaan informasi publik sampai saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik.





Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah, padahal di dalam Undangan-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tujuan agar masyarakat ikut berpartisipasi dan mengawasi pengambilan kebijakan.

“Adanya undangan-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik ini kita dapat bersama-sama untuk mendorong, agar pemerintah memberikan pelayanan informasi publik terhadap masyarakat,” jelas Ko Awat, nama sapaan Awat Halim.

Sosiolog Maluku Utara, Herman Oesman menyebut, tantangan seorang pekerjaan media telah menghadapi persaingan yang sangat besar dengan media sosial dalam memberikan informasi kepada publik. Apalagi saat ini, pers telah diperhadapkan dengan banjir informasi menjelang Pemilu 2024 mendatang. 





Fakta menunjukan bahwa kehadiran media social masyarakat terlebih dahulu mendapatkan informasi. Sehingga yang dikhawatirkan adalah media sosial mengambil alih peran media massa. Kebebasan pers telah dirampok oleh kehadiran media sosial, meskipun di sisi lain tidak bisa menghindar dari media sosial. 

Media dan ruang publik harus berjalan beriringan karena menghasilkan dua fungsi, yaitu mengantar informasi tentang publik dan media harus membentuk arah pikiran publik. Olehnya itu, seorang jurnalis harus mampu memberikan informasi atau berita yang lebih akurat dan mendalam serta mengandung pencerdasan publik.

“Media harus mampu membongkar setiap kebijakan yang dirahasiakan oleh penguasa. Media tidak hanya memberikan informasi, akan tetapi mampu menjadi investigator dan penyaksi atas kejadian yang terjadi di masyarakat. Media harus menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam rangka menghasilkan berita secara bersama,” kata Herman Oesman.





Asgar Saleh menyebut, problem independensi media bukan datang dari luar media, tetapi dalam media itu sendiri. Praktisi Media Maluku Utara ini bilang, pekerjaan media sekarang ini bukan lagi berada pada kebenaran, namun pada kepentingan sepihak. 

Ini disebabkan karena adanya polarisasi yang dilakukan oleh kekuasaan terhadap media. Paling tidak kalau kita berbicara pada independensi yang paling berat adalah bermain pada wilayah periklanan. Kita berbicara independensi, tetapi ada kuota iklan, yang harus disetor ke kas perusahaan media. 

Data BPS Maluku Utara menyebutkan bahwa Indek demokrasi di Maluku Utara pada tahun 2021 dari 12 sektor, terdapat 3 sektor indeks demokrasi yang nilainya paling rendah yaitu transparansi anggaran 0,00 persen, netralitas penyelenggara pemilu 0,00 persen, partisipasi masyarakat yang diintervensi oleh kebijakan publik oleh DPRD hanya 31,1 persen. 





“Jadi ada keterlibatan masyarakat dalam kebijakan publik sangat minim,” katanya.

Dirinya optimis dalam keberlangsungan media di tengah gempuran media sosial, hanya saja media mainstream terjebak pada menginformasikan sesuatu, dan bukan pada kewajiban dalam memberitakan. Misalnya isu yang diangkat hanya diberitakan sekali, padahal ada aspek keberlanjutan yang harus dijawab dan diselesaikan oleh media, namun tidak diselesaikan.

“Terkadang kita menulis berita berhenti sesaat, kemudian beberapa bulan lagi baru kita lanjutkan. Jadi ada kebingungan dalam membuat berita. Apakah karena cover both side atau minimnya SDM, sehingga pada kondisi tertentu masyarakat lebih mempercayai media sosial dibandingkan media massa,” tandasnya. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan