Brindonews.com
Beranda Hukrim Diduga Cemarkan Nama Baik, Kadis Perkim Lapor Balik FPAK Malut

Diduga Cemarkan Nama Baik, Kadis Perkim Lapor Balik FPAK Malut

Santrani memebrikan keterangan usai melaporkan 

TERNATE, BRN – Demonstrasi menyuarakan dugaan kasus korupsi
di Dinas Perkim Malut beberapa waktu lalu di soal. Demo yang dikoordinatori
Sadam Yusuf ini justru muncul dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu terungkap setelah Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku Utara, Santrani Abusama melaporkan dua
orang
anggota Front
Peduli Anti Korupsi Maluku Utara
(FPAK-MU)
di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Rabu (7/6)
tadi.





Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran
nama baik. Dua orang itu masing-masing inisial AI dan SD. Tak hanya itu, dia
juga menyoalkan aksi yang sama pada Senin (5/8/2019) di Kantor Gubernur Malut
dengan koordinator Zainal Ilyas.   

Menurut Santrani, langkah itu menyusul ada
beberapa tuntutan aksi yang disuarakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda dan
Kejati Malut beberapa waktu lalu merugikan dirinya. “Sebab ada beberpa tuntutan
mereka saat menggelar aksi, sangat merugikan. Saya sudah usulkan ke penyidik
Krimum untuk turun dan cek, karena ini untuk memenuhi asas tranparansi,” katanya.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama
baik, Santrani bersama kuasa hukumnya, Sarman Saroden meleporkan FPAK-MU secara
kelembagaan. Ketua Wilayah Pemuda Pancasila ini menilai ada ketidakjujuran soal
semangat Undang-undang Nomor 8 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.





“Yang disoroti beberapa kegiatan di Dinas
Perkim. Misalnya gedung PKK, Lendmark dan Gedung Graha Cinta itu fiktif, saya
menolak keras,” katanya. “Kalau mereka punya bukti ya silahkan. Bahkan saya
mengusul kalau bisa Polda turun. Sebab kegiatan Dinas Perkim itu 2017
seluruhnya didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Malut atau yang dikenal dengan TP4D”.

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka
umum harus rasional. Namun karena sudah dirugikan sehingga mendatangi Polda
dengan tujuan menjunjung tinggi nilai hukum soal pencemeran nama baik.

Santrani mengatakan, seluruh kegiatan sebagaimana
disuarakan FPAK-MU sudah di periksa BPK-RI Perwakilan Malut. Dalam laporan
hasil pemeriksaan atau audit dinyatakan bahwa beberpa gedung yang dituduhkan
itu ada dan tidak fiktif.





“Saya siap di periksa Polda Malut soal dugaan
sejumlah proyek yang dikatakan fiktif. Semua berkas sejumlah proyek itu sudah
dibawa, dan saya tidak mau kotor dengan fitnah-fintah sehingga harus
diluruskan,” katanya.

Sementara itu Sarman Saroden menambahkan, dalam
perkara ini ada dua hal yang disoroti, yaitu fitnah dan pencemaran nama baik
sebagaimana tertuang dalam Pasal 311.

“Karena gerakan aksi demo oleh FPAK-MU Malut merugikan
klien saya. Kami tetap menjunjung tinggi proses penegakan hukum itu ada asas
praduga tak bersalah. Dimana, demo yang dilakukan itu tidak hanya menyebut
jabatan namun nama pribadi. Untuk itu, atas nama keluarga merasa ini sesuatu
hal yang luar biasa dan harus ditindaklanjuti,” katanya. (Sh/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan